SUARABOTIM.COM – Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi, Reza, memberikan sejumlah masukan kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait temuan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Reza menilai, pemaknaan terhadap keberadaan ruangan yang ditemukan Ombudsman perlu dilihat secara lebih luas, khususnya jika ruangan tersebut dikaitkan dengan program pembinaan dan pemeliharaan hubungan keluarga warga binaan.
Menurut Reza, ruang konjugal tidak semata-mata dapat dimaknai sebagai tempat untuk hubungan suami istri atau yang kerap disebut sebagai “bilik asmara”.
“Ruang konjugal itu kerap disinonimkan sebagai bilik asmara. Itu pemaknaan yang terlalu sempit,” kata Reza.
Ia menjelaskan, program konjugal pada dasarnya dapat menjadi bagian dari upaya lembaga pemasyarakatan dalam menjaga ikatan kekeluargaan warga binaan dengan pasangan maupun anak-anak mereka.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Reza, warga binaan dan keluarga dapat bertemu secara berkala. Ruangan tersebut juga dapat dirancang menyerupai rumah dengan fasilitas seperti ruang tamu, dapur, taman, peralatan memasak hingga perabotan lainnya.
“Karena tujuannya adalah untuk memupuk family bond, maka ruang konjugal bisa didesain laiknya rumah yang sesungguhnya. Ada ruang tamu, dapur, taman, alat memasak dan perabotan lainnya,” ujarnya.
Reza juga menyoroti fasilitas elektronik bagi warga binaan. Menurutnya, di sejumlah negara, narapidana dapat diberikan akses terhadap televisi dan perangkat elektronik tertentu secara selektif, termasuk melalui sistem penyewaan.
Fasilitas tersebut, kata Reza, dapat ditempatkan sebagai bentuk insentif atas perilaku positif dan keberhasilan warga binaan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Selain itu, Reza mengusulkan agar warga binaan yang memiliki kemampuan finansial dapat diberikan ruang untuk berkontribusi menyediakan fasilitas yang digunakan untuk kepentingan bersama.
Reza juga menuturkan, pemerintah dapat membangun mekanisme sumbangan narapidana untuk kebutuhan tertentu di lingkungan lapas. Kontribusi tersebut, kata dia, juga dapat dipertimbangkan sebagai salah satu unsur dalam penilaian pemberian remisi maupun hak-hak lainnya, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Reza mempertanyakan perhatian terhadap kondisi sarana dan prasarana lapas yang dinilai masih berada di bawah standar.
Ia menilai, temuan mengenai ruangan atau bangunan yang dianggap berada di atas standar seharusnya diikuti dengan pemeriksaan terhadap fasilitas lain yang justru belum memenuhi standar pelayanan.
“Bagaimana dengan ruangan-ruangan dalam Lapas yang masih berada di bawah standar? Menu makanan napi sudah memadai? Program pembinaan berjalan tepat sasaran?” katanya.
Reza berharap Ombudsman juga memberikan perhatian terhadap kondisi sarana dan prasarana yang digunakan oleh mayoritas warga binaan.
Karena, warga binaan yang menggunakan fasilitas dengan kondisi kurang memadai berpotensi jauh lebih banyak dibandingkan mereka yang menikmati fasilitas tertentu dengan kondisi lebih baik.
“Semestinya ya. Karena napi yang memanfaatkan sarana prasarana kelas rendah semacam itu jumlahnya pasti jauh lebih banyak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Reza mempertanyakan mekanisme pengaduan bagi warga binaan yang merasa mendapatkan pelayanan buruk dari negara.
Ia mempertanyakan apakah warga binaan dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman dan apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga tersebut.
“Pernahkah Ombudsman menerima laporan semacam itu? Bukankah seluruh napi tetap merupakan publik ya, publik yang berhak mendapat pelayanan dengan baik dari penyelenggara negara,” tutupnya
(Pandu)






