SUARABOTIM.COM – DPRD Kabupaten Bogor mulai mengkaji kemungkinan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanganan isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Regulasi tersebut direncanakan sebagai landasan hukum untuk memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam menangani persoalan yang dinilai memerlukan pendekatan lintas sektor.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS, H. Achmad Fathoni, mengatakan pembahasan mengenai rencana penyusunan Raperda tersebut telah menjadi perhatian di lingkungan DPRD. Menurutnya, keberadaan regulasi daerah diperlukan agar setiap instansi memiliki acuan yang sama dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
“Pembahasan mengenai LGBT sudah menjadi perhatian DPRD. Kami sedang mengkaji kemungkinan penyusunan perda sebagai payung hukum agar seluruh SKPD terkait dapat bersinergi,” ujar Fathoni saat ditemui di Kecamatan Sukamakmur, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta instansi yang membidangi perlindungan anak dan sektor terkait lainnya diperkirakan akan dilibatkan dalam proses penyusunan apabila Raperda tersebut dilanjutkan.
Fathoni menyebut, bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pihaknya menargetkan pembahasan awal dapat mulai digulirkan pada Agustus 2026. Pada tahap tersebut, DPRD juga berencana menghimpun masukan dari berbagai pihak sebagai bahan penyusunan substansi Raperda.
Sebelum masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), kata dia, usulan Raperda terlebih dahulu akan dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan kewenangan pembentukannya berada di tingkat kabupaten.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pembahasan diperkirakan berlanjut bersamaan dengan penyusunan Propemperda dan pembahasan APBD pada November 2026. Dengan demikian, Raperda tersebut berpeluang masuk dalam agenda legislasi daerah Kabupaten Bogor pada 2027.
(Deni Supriadi)







