SuaraBotim.Com – Aktivitas galian tanah di kawasan Metland Transyogi, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang tidak memiliki izin tetap membandel dengan masih tetap beroperasi meski sudah ditegur Fungsionalitas ESDM wilayah Bogor karena tidak mengantongi perizinan, Rabu (11/06/25).
Melalui Heriman selaku Fungsionalitas ESDM wilayah Bogor menegaskan, telah meminta kepada pihak Management Metland Transyogi untuk segera memberhentikan aktivitas galian tanah tersebut.
“Saya sudah turun kesana, saya sudah minta untuk diberhentikan. Dan saya akan kirim surat,” tegasnya.
Namun terkait untuk menutup aktivitas galian tanah, Heriman mengatakan, pihak dari Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak Kepolisian yang punya wewenang.
“Kalo untuk menutup itu bukan ranah ESDM, tapi ranah Satpol PP Kabupaten Bogor dan ranah Kepolisian. Kami hanya bisa himbauan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana menegaskan akan segera menutup aktivitas galian di kawasan Metland Transyogi yang tidak memiliki perizinan.
“Saya akan sidak ke lapangan, kalo memang benar tidak ada Izin kita akan berhentikan dan kita akan stop. Dan kita akan panggil developer lalu kita datangin” tutur Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana kepada Suarabotim, Jumat (13/0625).
Irvan Maulana juga menegaskan, akan melaporkan aktivitas galian tanah ilegal tersebut ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.
“Nanti saya juga akan menelpon kasat Pol PP Kabupaten Bogor untuk segera datang ke lokasi, dan menutup aktivitas galian tersebut,” tegasnya.
(Deni Dawer)







