Cibinong, SuaraBotim.Com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan hadiah lebaran berupa penghapusan denda dan pajak kendaraan bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor.
Kebijakan tersebut dilaksanakan sejak Kamis (20/3/25) hingga Jum’at (6/6/25) di kantor Samsat Kabupaten Bogor.
Kanit Regident Polres Bogor Iptu Akhmad Sayogi mengatakan, bahwa penghapusan denda dan tunggakan menjadi kado lebaran dari Gubernur Jawa Barat.
“Pemutihan pajaknya itu berupa tunggakan pokok dan denda pajak tahun tahun sebelumnya, jadi yang dibayar tahun 2025. Misalkan ada yang nunggak 2 tahun, 3 tahun kebelakang belum bayar, yang dibayarkan untuk tahun 2025 itu udah hangus, bersih lah itu dapet diskon. Jadi cuma bayar 1 tahun aja tahun 2025,” ungkapnya kepada SuaraBotim.Com, Jum’at (21/3.25).
Iptu Akhmad mengucapkan, kebijakan tersebut merupakan hal yang baru dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sangat baru lah, pertama kali kaya gini. Biasanya kan kalau misalkan kita itu akhir-akhir tahun kan yang waktu itu pemutihan tahun lalu,” terangnya.
Dirinya mengajak agar masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk rutin melakukan pembayaran pajak untuk kedepannya.
“Ajakan untuk masyarakat, kebetulan ada kado lebaran dari pak gubernur, mari masyarakat yang merasa belum bayar pajak, yang nunggak 2 tahun kebelakang ini segera manfaatkan momen ini yang sangat berharga, Sangat kesempatan banget bagi yang belum bayar pajak,” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa pajak yang belum terbayarkan selama lebih dari empat tahun kebelakang, tetap sama hanya membayar untuk tahun ini.
“Jadi bayar pajaknya hanya tahun ini aja, tidak ada denda, tidak ada apa, cuman bayar tunggakan pokoknya aja itu,” tutupnya.
Sementara, warga asal Gunung Putri Siti (27) mengucapkan, bahwa dirinya saat ini sedang membayar pajak kendaraannya di Samsat Cibinong.
“Pajak saya telat sampe delapan tahun, alhamdulillah ada keringanan dari pak Gubernur. Walaupun disini sangat banyak ya yang antri ya, karena orang-orang juga mau memanfaatkan situasi ini,” tutupnya.