Ciawi, SuaraBotim.Com – RSUD Ciawi memberikan klarifikasi terkait informasi yang viral di media sosial mengenai jenazah pasien yang dikabarkan tidak dapat dipulangkan karena kendala biaya.
Direktur Utama RSUD Ciawi Fusia Meidiawaty menyampaikan, bahwa pasien yang meninggal dunia tersebut masih dalam proses pengurusan BPJS atau Universal Health Coverage (UHC), sehingga secara administrasi tercatat sebagai pasien umum atau tunai.
“Pasien tersebut sedang dalam proses pengurusan BPJS/UHC, sehingga saat meninggal belum ada jaminan aktif. Akhirnya, secara administratif tercatat sebagai pasien tunai,” ujarnya.
Fusia menjelaskan, sejak pasien masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD), pihak rumah sakit telah memberikan edukasi kepada keluarga agar segera mengurus BPJS atau UHC. Namun, hingga pasien meninggal dunia, proses tersebut belum selesai.
“Sejak awal masuk IGD, petugas kami sudah menyarankan keluarga untuk segera mengurus BPJS/UHC. Sayangnya, proses tersebut belum selesai sampai pasien meninggal dunia,” terangnya.
Lebih lanjut, Fusia menegaskan, bahwa RSUD Ciawi sebenarnya memiliki kebijakan fleksibel bagi pasien yang tidak mampu. Pasien dengan status umum dapat membayar sesuai kemampuan, bahkan mendapat keringanan atau pembebasan biaya jika memang benar-benar tidak mampu.
“Bila memang tidak ada biaya, RSUD Ciawi dapat membebaskan pembayaran dan sisanya bisa dicicil setelah pasien pulang. Bahkan, bagi yang digratiskan, tidak perlu membayar lagi,” jelasnya.
Namun, ia mengakui adanya miskomunikasi internal yang menyebabkan informasi kebijakan tersebut tidak tersampaikan dengan baik kepada keluarga pasien.
“Sayangnya, informasi mengenai kebijakan ini tampaknya tidak tersampaikan dengan baik oleh petugas loket kepada keluarga pasien. Selain itu, kasus ini juga tidak langsung diinformasikan ke manajemen rumah sakit, sehingga keputusan pembebasan biaya terkesan terlambat,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, RSUD Ciawi berkomitmen untuk segera melakukan pembenahan internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Untuk ketidaknyamanan ini, saya atas nama RSUD Ciawi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Kami akan terus berbenah dan memperbaiki sistem pelayanan agar semakin baik ke depannya,” tutupnya.
Sebelumnya, unggahan akun Instagram @brorondm menyebut bahwa jenazah seorang pasien kanker yang meninggal dunia di RSUD Ciawi pada Sabtu (6/4) sempat tertahan karena keluarga belum mampu membayar biaya perawatan yang mencapai Rp8,8 juta.
“Rumit, kalau kaku seperti kanebo kering. Almarhum (NL) dibawa ke RSUD Ciawi, Jumat pagi kemarin atas rujukan puskesmas karena sudah kritis akibat penyakit kanker. Walaupun belum punya BPJS, diterima oleh rumah sakit karena bisa urus BPJS sambil pengobatan berjalan,” tulis broron dalam unggahan Instagram.
“Sabtu sore (selang 1 hari) pasien meninggal dan juga hari libur, BPJS tidak lanjut proses. Akhirnya keluarga ditinggalkan dengan beban tagihan Rp.8.898.758 (rincian sudah diminta tetapi tidak dikasih oleh pihak rs). Harus bayar 70% sebelum diijinkan membawa jenazah. Mungkin Bang Bupati @rudyausmanto bisa kasih kebijakan yg membantu keluarga? Suami yang ditinggalkan hanyalah jualan kopi, dan almarhum seorang ibu rumah tangga dengan anak paling kecil umur 3 tahun. Marilah kita manusiakan manusia. Jangan persulit keluarga yang lagi berduka.” Tutupnya.