Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor akan memberikan sanksi terhadap tempat pembuangan sampah di bantaran Sungai Cileungsi, tepatnya di Desa Wanaherang dan Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu (15/3/25).
Tempat pembuangan sampah tersebut diduga dikelola secara mandiri tanpa izin resmi, sehingga melanggar aturan lingkungan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menegaskan, bahwa lokasi ini tidak akan dibiarkan beroperasi tanpa tanggung jawab dari pengelolanya.
“Pengelolanya ada, mereka harus bertanggung jawab dan segera membersihkan area ini. Setelah ini selesai, ada rencana untuk mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dengan mengurus perizinan ke dinas terkait,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
Gantara menjelaskan, bahwa tanah lokasi pembuangan tersebut merupakan milik pribadi dan berdasarkan tata ruang PUPR, bisa digunakan untuk tempat pemrosesan dan pengelolaan TPS 3R sebagai solusi dari masyarakat.
“Namun, sebelum hal itu terjadi, kami terlebih dahulu akan memberikan sanksi berupa kewajiban untuk membersihkan area dan mengurus perizinan,” ungkapnya.
Selain itu, bangunan yang tidak memiliki izin akan mendapatkan sanksi dari Satpol PP sesuai aturan yang berlaku. Jika pemilik tidak mematuhi peringatan yang diberikan hingga tahap ketiga, maka bangunan tersebut dapat dibongkar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh DLH setelah rapat internal, tempat pembuangan sampah ini telah dikelola sejak tahun 2020 oleh Haji Muhidin dan rekan-rekannya. Sayangnya, upaya pembinaan dan edukasi yang dilakukan oleh DLH dan pendamping lingkungan belum sepenuhnya diterapkan oleh pengelola.
“Di Gunung Putri, sudah ada sekitar 69 Kelompok Rumah Lingkungan (KRL) dan 102 bank sampah yang terbentuk. Ini menunjukkan bahwa pembinaan telah berjalan, tinggal masyarakat yang perlu lebih sadar dan berperan aktif. Jangan selalu menyalahkan DLH,” katanya.
Gantara menegaskan, bahwa pengawasan terhadap masalah ini tidak hanya menjadi tugas DLH, tetapi juga melibatkan perangkat desa, RT, dan RW.
“Jika nantinya ada pelanggaran yang perlu diproses secara hukum, maka laporan dapat diteruskan kepada aparat desa atau pihak kepolisian sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Sementara, Staff PPNS Kabupaten Bogor Sarwani mengatakan, bahwa bangunan tersebut belum memiliki perizinannya.
“Sesuai dengan aduan atas nama H. Muhidin, makannya ketika bangunan itu belum ditunjukkan perizinannya maka kita ambil langkah penghentian kegiatan,” ungkapnya.
“Untuk posisi bangunan yang satunya, Pemdes Cicadas akan kita undang terkait dengan pendalaman,” tutupnya.
(pandu)