SUARABOTIM.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor kembali menggelar kegiatan Coffee Morning Pemerintah Daerah Bersama Organisasi Kemasyarakatan (COMPAS) pada 27–28 April 2026 di Ole Suites Hotel & Cottage Sentul.
Kegiatan ini berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan diikuti oleh sekitar 100 organisasi kemasyarakatan (ormas) serta LSM.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede menegaskan, pentingnya peran ormas sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat yang dinamis dan beragam.
Menurutnya, lanjut Ferdinando, tema yang diangkat dalam kegiatan ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, yakni “Penguatan Kapasitas Organisasi Kemasyarakatan dalam Penyelesaian Konflik, Keterampilan Mediasi dan Negosiasi serta Bantuan Hukum”.
“Perbedaan pandangan di masyarakat berpotensi memicu konflik jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, ormas harus memiliki kapasitas dalam mediasi, negosiasi, serta pemahaman hukum yang memadai,” ujar Ferdinando, Rabu (29/4/26).
Ia menjelaskan, kegiatan COMPAS 2026 bertujuan meningkatkan kemampuan ormas dalam menyelesaikan konflik secara damai, sekaligus membangun komunikasi yang efektif di tengah masyarakat.
Metode pelaksanaan kegiatan meliputi ceramah, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab agar peserta dapat memahami materi secara optimal.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi mampu menjadi ruang diskusi produktif yang memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan ormas dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas organisasi kemasyarakatan, yang dibiayai melalui APBD Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata serta semakin memperkuat peran ormas sebagai penyejuk di tengah masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Tubagus Lucky Surya Gunawan menambahkan, kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016.
Dalam kegiatan ini, peserta juga mendapatkan materi dari narasumber kompeten, di antaranya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), guna memperkuat pemahaman hukum serta keterampilan penyelesaian konflik di tingkat masyarakat.
(Pandu)






