SUARABOTIM.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M Irvan Maulana, menyoroti pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Ciomas.
Menurutnya, pembangunan fasilitas tersebut tidak boleh memanfaatkan aset fasos-fasum karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
M Irvan Maulana meminta pemerintah daerah bersama dinas terkait melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap status lahan sebelum pembangunan SPPG dilakukan.
Ia menegaskan, keberadaan program pemerintah tidak boleh mengabaikan aturan tata ruang dan peruntukan lahan.
“Saya menyarankan agar dicek terlebih dahulu. Kalau mau membangun SPPG jangan menggunakan lahan fasos dan fasum,” kata pria yang kerap disapa Ipeck, Senin (13/7/2026).
Ia mengungkapkan, sejauh ini dirinya menemukan dugaan pembangunan SPPG yang memanfaatkan lahan fasos-fasum di kawasan Perumahan Laladon Indah, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
“Saya baru menemukan yang menggunakan lahan fasos-fasum di Ciomas, tepatnya di Perumahan Laladon Indah,” ujarnya.
Namun, Ipeck juga mengaku akan menindaklanjuti apabila ditemukan kasus serupa di lokasi lain. Menurutnya, setiap pembangunan yang melanggar aturan harus ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada temuan lagi akan kami tindaklanjuti. Yang di sana juga baru akan beroperasi, tetapi sudah dipasang garis polisi oleh Satpol PP. Penegakan Peraturan Daerah harus dilakukan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pembangunan SPPG di atas lahan fasos dan fasum tidak diperbolehkan karena telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Karena memang tidak boleh membangun SPPG di lahan fasos dan fasum. Ada aturan dan undang-undangnya,” ucap Ipeck.
Selain itu, Ipeck menilai persoalan tersebut juga dipengaruhi oleh belum diserahkannya aset fasos dan fasum dari pengembang kepada pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta dinas terkait meningkatkan pengawasan terhadap para pengembang perumahan.
“Awalnya mereka mungkin tidak mengetahui. Namun, saya menyarankan kepada dinas terkait agar melakukan kontrol dan mendorong para developer segera menyerahkan aset fasos dan fasum kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.
(Pandu)







