SUARABOTIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD, Jumat (16/10/26).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bogor tersebut membahas tiga Raperda yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat hukum adat, pembangunan ketahanan keluarga, serta penyelenggaraan sistem pengelolaan air minum.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, Pemkab Bogor mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor yang telah menjalankan fungsi legislasi melalui pengusulan tiga rancangan peraturan daerah tersebut.
Ia menuturkan, pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu fungsi dan kewenangan DPRD yang bertujuan mendukung perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor telah selesai melaksanakan paripurna terkait penyampaian tiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Bogor,” katanya kepada SuaraBotim.Com.
Adapun tiga Raperda inisiatif tersebut meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Minum.
Rudy menjelaskan, ketiga rancangan peraturan daerah itu masih akan melalui pembahasan lebih lanjut antara Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor. Proses tersebut diperlukan untuk menyusun substansi dan merumuskan ketentuan yang akan menjadi dasar sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Karena ini masih berupa rancangan peraturan daerah, nanti akan dilakukan pembahasan-pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor untuk merumuskan bersama-sama,” ujarnya.
Ia berharap, proses pembahasan tersebut dapat menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Bogor.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bogor akan melanjutkan tahapan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas tiga Raperda inisiatif tersebut.
Pembentukan pansus menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum ketiga rancangan peraturan daerah itu diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
(Pandu Maulana)






