Saturday, October 17, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dikenakan Pasal Berlapis, Pelaku Penganiayaan ART Terancam 10 Tahun Penjara

by Arsyit Syarifudin
February 24, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Dikenakan Pasal Berlapis, Pelaku Penganiayaan ART Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi mengantar OAP (37) kedalam tahanan usai dikenakan pasal berlapis terkait penganiayaan ART. (Foto: Pandu)

Share on FacebookShare on Twitter

Cibinong, SuaraBotim.Com – Penyidik Satuan Reserse (Satres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor menjerat OAP (37) pelaku penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial F (21) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan pasal berlapis.

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menjelaskan, tahapan penyidikan selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

READ ALSO

Curi Entok Dini Hari di Gunung Putri, Remaja 18 Tahun Diamankan Polisi

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran

“Untuk tahap penyidikan selanjutnya, karena kita sudah melakukan penahanan, selanjutnya kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (24/2/2026).

Dalam perkara penganiayaan tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan dilapis dengan pasal penganiayaan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas AKP Silfi.

“Dengan penerapan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.

(Pandu)

Tags: AKP Silfi Adi PutriGunung PutriOAPPenganiayaan ARTPolres BogorUU PKDRT

Related Posts

Curi Entok Dini Hari di Gunung Putri, Remaja 18 Tahun Diamankan Polisi
Hukum dan Kriminal

Curi Entok Dini Hari di Gunung Putri, Remaja 18 Tahun Diamankan Polisi

October 16, 2026
Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran
Hukum dan Kriminal

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran

October 13, 2026
Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah

October 8, 2026
Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

October 8, 2026
Babak Baru, Lahannya Digaruk Sentul City Berujung Lapor Polisi
Hukum dan Kriminal

Babak Baru, Lahannya Digaruk Sentul City Berujung Lapor Polisi

September 29, 2026
Dugaan Jual Beli Tanah Pakai Dokumen Palsu, Oknum Kades di Sukaraja Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal

Dugaan Jual Beli Tanah Pakai Dokumen Palsu, Oknum Kades di Sukaraja Jadi Tersangka

September 29, 2026
Next Post
Inovasi Solusi Bangun Indonesia: Ubah 172.532 Ton Sampah Menjadi Bahan Bakar Rendah Karbon

Inovasi Solusi Bangun Indonesia: Ubah 172.532 Ton Sampah Menjadi Bahan Bakar Rendah Karbon

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Curi Entok Dini Hari di Gunung Putri, Remaja 18 Tahun Diamankan Polisi
  • Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Bahas 3 Raperda, Pansus Segera Dibentuk
  • Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 10 PKL di Ciawi, Barang Pedagang Diamankan
  • Serap Bantuan Rp26 Miliar Presiden Prabowo, 36 Sekolah di Kota Bogor Selesai Direvitalisasi
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?