SUARABOTIM.COM _ Bupati Bogor Rudy Susmanto menyiapkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk membahas berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor, termasuk polemik siteplan PT Ferry Sonneville di wilayah Kecamatan Gunung Putri yang berdampak pada proses perizinan puluhan perusahaan.
Rudy mengatakan, penyelesaian persoalan lahan tersebut akan melibatkan sejumlah instansi vertikal untuk duduk bersama dan mencari solusi melalui mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria.
Namun, pembahasan tersebut kemungkinan mengalami sedikit penundaan karena posisi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Dari awal, kita sudah mempersiapkan yang namanya Gugus Tugas Reforma Agraria. Tapi, saat ini Kepala BPN diisi oleh pelaksana tugas, maka mungkin waktunya sedikit mundur,” ujar Rudy kepada SuaraBotim.Com, Selasa (13/10/26).
Ia menjelaskan, Gugus Tugas Reforma Agraria diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas instansi untuk membahas dan menyelesaikan sejumlah persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor.
Orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman itu juga menambahkan, Kepala BPN direncanakan menjadi inisiator dalam pembahasan tersebut. Pemkab Bogor pun akan menyesuaikan waktu pelaksanaan hingga mekanisme koordinasi dapat kembali berjalan.
“Dari beberapa instansi vertikal, duduk bersama, mencari solusi bersama. Kebetulan, inisiatornya nanti Kepala BPN. Karena hari ini diisi oleh pelaksana tugas, kita mungkin minta waktu sedikit mundur dan akan menindaklanjuti kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD membahas persoalan 75 perusahaan yang terkendala mengurus perizinan karena masuk dalam siteplan PT Ferry Sonneville.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Serbaguna Mayor R. Oking Djaja Atmadja, Cibinong, Jumat (9/10/26).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana alias Ipeck, mengatakan pembahasan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian hukum kepada perusahaan yang telah berinvestasi.
“Kami ingin perusahaan yang telah berinvestasi itu memiliki kepastian atas haknya untuk menempuh perizinan,” ujar Ipeck kepada wartawan, Jumat (9/10/26).
Menurutnya, kendala perizinan tersebut juga berpotensi menghambat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini dinilai penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah kondisi defisit anggaran.
(Pandu Maulana)







