Cibinong, SuaraBotim.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor usulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat Paripurna bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (23/5/25).
Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lalu, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan terakhir Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.
“Mudah-mudahan tiga Raperda tersebut akan dikaji dan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Bogor dan dibahas bersama-sama Pemkab Bogor dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” kata Bupati Bogor Rudy Susmanto kepada SuaraBotim.Com.
Rudy juga mendapat usulan dari DPRD Kabupaten Bogor pada rapat paripurna tersebut, untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) dan perda nomor 8 tahun 2023 tentang fasilitas pondok pesantren.
“Turunannya atau Perbupnya belum ditetapkan hingga hari ini,” ucapnya.
Rudy juga berjanji, Perbup fasilitasi Pondok Pesantren akan segera dibuat dan ditandatangani pada pekan depan. Ia juga menyebut, bahwa sudah dibahas oleh bagian perundang-undangan.
“Sudah dibahas bersama-sama di bagian perundang-undangan pemerintah daerah dan insya allah minggu depan dapat kita tandatangani supaya dapat langsung dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Pondok pesantren,” tutupnya.
Sementara, ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengucapkan, rapat paripurna yang membahas tiga raperda turunan dari pemendagri.
“Raperdanya ada tiga yang disampaikan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) itu adalah turunan dari pemendagri, terkait dengan ada penurunan harga satuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” terangnya.
“Dikasih waktu 15 hari oleh Kemendagri, jadi dibahas oleh Propemperda insyaallah sebelum masuk ke kami tanggal 19 sebelum waktunya kami selesaikan,” pungkasnya.
(Pandu)







