Cibinong, SuaraBotim.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menggelar data tekait polemik lahan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang diklaim sebagai kawasan hutan hambalang timur oleh Kementerian Kehutanan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dijadwalkan akan menggelar rapat lanjutan pada Senin pekan depan untuk membahas kejelasan data dan status hukum lahan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan, bahwa rapat tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk dari Kementerian Kehutanan dan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
“Soal Desa Sukawangi itu nanti kita rapatkan lagi hari Senin. Sebelumnya memang sudah ada rapat. Berdasarkan keputusan awal dari KLHK, sekitar 1.800 hektare wilayah masuk dalam kawasan kehutanan,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Jum’at (27/6/25).
Namun, lanjut Ajat, di sisi lain, warga juga mengklaim memiliki dokumen dan bukti legal terkait kepemilikan lahan tersebut, sehingga perlu dilakukan verifikasi dan sinkronisasi data.
“Hari Senin nanti kita akan undang pihak kehutanan, termasuk Dirjen Planologi. Kita akan cek data dan izin pemanfaatannya secara menyeluruh,” terangnya.
Ajat menekankan, bahwa polemik ini harus ditangani secara hati-hati dan transparan, sebab menyangkut hak masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut.
Ia juga menyebut, bahwa mekanisme penyelesaian sengketa lahan kehutanan seharusnya melalui proses Indikasi Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) yang memungkinkan interaksi dengan warga.
“Jika masyarakat punya sertifikat, akan dikroscek. Proses di kehutanan itu ada tahap verifikasi dan klarifikasi hingga menghasilkan keputusan. Tapi karena masyarakat khawatir, kami di Pemkab Bogor hadir untuk memfasilitasi penyelesaiannya,” jelasnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa terdapat enam warga Desa Sukawangi yang dilaporkan ke Gakkum Kemenhut akibat aduan masyarakat (dumas), yang memperkuat kekhawatiran warga akan status kepemilikan lahan mereka. Hal ini mendorong Pemkab Bogor untuk bersikap aktif dalam menjembatani komunikasi antara warga dan pemerintah pusat.
“Tujuan kami adalah agar polemik ini tidak berlarut-larut dan ada kepastian hukum yang adil bagi semua pihak,” tutup Ajat.
(Pandu)







