Sunday, August 9, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Tangkap Pelaku Kecurangan Repackaging MinyaKita di Sukaraja

by Asep Saepudin Sayyev
March 10, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Polres Bogor Tangkap Pelaku Kecurangan Repackaging MinyaKita di Sukaraja
Share on FacebookShare on Twitter

Sukaraja, SuaraBotim.Com – Polres Bogor berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan kecurangan dalam pengemasan ulang serta pengurangan takaran minyak goreng bermerek MinyaKita di Desa Cijunjung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/25).

Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadila mengatakan, pelaku memperoleh minyak curah dari berbagai wilayah seperti Tangerang dan Cakung, kemudian melakukan repackaging di gudang yang juga dijadikan tempat produksi di Cijunjung.

READ ALSO

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Gunung Putri, 152 Tabung Diamankan

Ngaku Letkol TNI, Residivis Bobol Kotak Amal Masjid

“Minyak yang seharusnya memiliki berat bersih 1 liter, ternyata hanya dikemas dengan isi 750–800 ml tanpa mencantumkan informasi berat bersih dan izin edar yang masih berlaku,” ucapnya kepada SuaraBotim.Com.

Kompol Rizka menyebut, pelaku berinisial TRM ditangkap pada Jumat (7/3/25) setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Bogor.

“Pelanggaran ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga melanggar standar perdagangan yang telah ditetapkan pemerintah,” tambahnya.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin pengepakan minyak curah, delapan tangki berkapasitas 1 liter, empat drum plastik warna biru dan 400 pack minyak goreng siap edar.

Diketahui bahwa pelaku mampu memproduksi hingga 8 ton minyak goreng per bulan dengan kapasitas produksi harian mencapai 10.500 pack.

“Minyak yang dijual pun melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp13.500 per liter. Pelaku menjual minyak curang ini dengan harga Rp15.600, dan di pasaran bahkan bisa mencapai Rp17.000–18.000 per liter,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kompol Rizka, pelaku TRM diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan dari praktik ilegal ini.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Perdagangan, dan Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar (UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999), 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar (UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014), 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar (UU Pangan No. 18 Tahun 2018) dan 1 tahun 4 bulan penjara atau denda (Pasal 382 Bis KUHP terkait perbuatan curang),” paparnya.

Saat ini, enam orang saksi telah diperiksa, dan Polres Bogor terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri sumber minyak ilegal serta jaringan distribusinya.

“Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan praktik kecurangan demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga bahan pokok,” tukasnya.

(pandu)

Tags: Polres Bogor

Related Posts

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Gunung Putri, 152 Tabung Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Gunung Putri, 152 Tabung Diamankan

August 8, 2026
Ngaku Letkol TNI, Residivis Bobol Kotak Amal Masjid
Hukum dan Kriminal

Ngaku Letkol TNI, Residivis Bobol Kotak Amal Masjid

August 6, 2026
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Hukum dan Kriminal

Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

August 5, 2026
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah
Hukum dan Kriminal

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah

August 5, 2026
‎Percobaan Pencurian Motor di Kota Wisata Gunung Putri Berakhir Damai
Hukum dan Kriminal

‎Percobaan Pencurian Motor di Kota Wisata Gunung Putri Berakhir Damai

August 2, 2026
Diduga Terlibat Aksi Tawuran, Polsek Parung Amankan Dua Remaja
Hukum dan Kriminal

Diduga Terlibat Aksi Tawuran, Polsek Parung Amankan Dua Remaja

August 1, 2026
Next Post
Bupati Bogor Apresiasi Polres Bogor Usut Kasus Pengurangan Volume Minyak Goreng

Bupati Bogor Apresiasi Polres Bogor Usut Kasus Pengurangan Volume Minyak Goreng

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Gunung Putri, 152 Tabung Diamankan
  • Bupati Cup Tour Malasari Halimun Salak Series 2, Ria Marlisa: Jadi Motor Penggerak Ekonomi
  • 437 Pembalap Sepeda Ramaikan Bupati Cup 2026 Tour Malasari Halimun Salak Series 2
  • Pejalan Kaki Tewas Terlindas Truk Usai Ditabrak Motor di Jalan Raya Narogong Klapanunggal
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?