Sukaraja, SuaraBotim.Com – Polres Bogor berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan kecurangan dalam pengemasan ulang serta pengurangan takaran minyak goreng bermerek MinyaKita di Desa Cijunjung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/25).
Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadila mengatakan, pelaku memperoleh minyak curah dari berbagai wilayah seperti Tangerang dan Cakung, kemudian melakukan repackaging di gudang yang juga dijadikan tempat produksi di Cijunjung.
“Minyak yang seharusnya memiliki berat bersih 1 liter, ternyata hanya dikemas dengan isi 750–800 ml tanpa mencantumkan informasi berat bersih dan izin edar yang masih berlaku,” ucapnya kepada SuaraBotim.Com.
Kompol Rizka menyebut, pelaku berinisial TRM ditangkap pada Jumat (7/3/25) setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Bogor.
“Pelanggaran ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga melanggar standar perdagangan yang telah ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin pengepakan minyak curah, delapan tangki berkapasitas 1 liter, empat drum plastik warna biru dan 400 pack minyak goreng siap edar.
Diketahui bahwa pelaku mampu memproduksi hingga 8 ton minyak goreng per bulan dengan kapasitas produksi harian mencapai 10.500 pack.
“Minyak yang dijual pun melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp13.500 per liter. Pelaku menjual minyak curang ini dengan harga Rp15.600, dan di pasaran bahkan bisa mencapai Rp17.000–18.000 per liter,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kompol Rizka, pelaku TRM diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan dari praktik ilegal ini.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Perdagangan, dan Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar (UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999), 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar (UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014), 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar (UU Pangan No. 18 Tahun 2018) dan 1 tahun 4 bulan penjara atau denda (Pasal 382 Bis KUHP terkait perbuatan curang),” paparnya.
Saat ini, enam orang saksi telah diperiksa, dan Polres Bogor terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri sumber minyak ilegal serta jaringan distribusinya.
“Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan praktik kecurangan demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga bahan pokok,” tukasnya.
(pandu)







