SUARABOTIM.COM – Polsek Gunung Putri mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu toko perhiasan di Living World Mall, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, dua orang karyawan berinisial J dan T diamankan setelah diduga menggelapkan berbagai jenis perhiasan milik perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp635.666.900.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik usaha berinisial Y yang melaporkan dugaan penggelapan oleh dua karyawannya pada 1 Agustus 2026.
“Berdasarkan laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengembangkan kasus tersebut,” ujar Kompol Hilal Adi Imawan, Selasa (4/8/26).
Kompol Hilal menyampaikan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung sejak Mei hingga Juli 2026.
“Pelaku berinisial T diduga memanipulasi laporan penjualan sehingga terjadi selisih antara stok fisik dengan data penjualan. Sementara itu, pelaku J diduga berperan mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan milik toko,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kompol Hilal, diketahui J telah bekerja di toko tersebut selama kurang lebih lima tahun, sedangkan T telah bekerja selama enam tahun.
“Dengan memanfaatkan kepercayaan dan akses sebagai karyawan, keduanya diduga secara bersama-sama menggelapkan berbagai jenis perhiasan milik perusahaan,” tuturnya.
Kompol Hilal mengungkap, perhiasan hasil dugaan penggelapan kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Bogor, Jakarta, dan Bekasi. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi di antara kedua pelaku dan digunakan untuk membeli berbagai barang, di antaranya perhiasan, logam mulia, jam tangan, serta sebuah tablet.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang rekan kerja mencurigai aktivitas salah satu pelaku pada 1 Agustus 2026. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram beserta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu pelaku.
“Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik toko yang selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Gunung Putri,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengembangkan perkara.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain perhiasan, logam mulia, jam tangan, tablet, serta barang-barang lain yang diduga dibeli menggunakan hasil penjualan perhiasan yang digelapkan.
lAkibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp635.666.900,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kompol Hilal Adi Imawan menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar memperkuat sistem pengawasan internal, melakukan audit stok secara berkala, serta meningkatkan pengendalian aset perusahaan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam,” pungkasnya.
(Pandu)







