SuaraBotim.Com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh PT Ferry Soneville terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor. Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Revisi Ke-4 Rencana Tapak (Siteplan) Pembangunan Perumahan Tahun 2024.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung, perkara ini tercatat dengan Nomor: 64/G/2025/PTUN.BDG dan didaftarkan pada 24 April 2025. PT FS menggugat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Nomor: 600.32.4.2/101/Kpts/SF-DPUPR/2024 yang diterbitkan pada 5 Juni 2024.
Dalam gugatannya, PT FS menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak sah karena mengubah rencana tapak pembangunan yang terletak di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pihak perusahaan menuntut agar Surat Keputusan tersebut dibatalkan dan proses administrasi dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, dalam proses pemeriksaan awal atau dismissal, Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan untuk menolak gugatan PT FS. Dengan ditolaknya gugatan pada tahap awal, perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut. Keputusan tersebut tercantum dalam laman resmi PTUN Bandung tertanggal 30 April 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan baik dari pihak PT FS maupun dari pihak PTUN Bandung terkait alasan lengkap di balik penolakan gugatan tersebut.
Keputusan ini menandai kemenangan hukum sementara bagi Dinas PUPR Kabupaten Bogor dalam mempertahankan keabsahan kebijakan penataan ruang wilayah, khususnya di kawasan strategis yang tengah berkembang seperti Gunung Putri.







