SUARABOTIM.COM – Maraknya pedagang bendera Merah Putih yang berjualan di trotoar dan bahu jalan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bogor.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas berdagang di fasilitas umum yang melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menegaskan, trotoar maupun bahu jalan bukanlah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan perdagangan, termasuk penjualan bendera Merah Putih.
”Sekali pelanggaran, tetap tidak boleh. Mau jual apa pun itu, tetap tidak diperbolehkan. Trotoar dan bahu jalan bukan untuk pedagang,” ujar Cecep kepada SuaraBotim.Com, Rabu (5/8/26).
Ia mengatakan, petugas Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin untuk menertibkan para pedagang yang berjualan di lokasi terlarang. Menurutnya, penindakan dilakukan tanpa membedakan jenis barang yang dijual.
”Kalau ketahuan saat patroli, pasti kita tegur. Kita tidak memilah apakah itu jualan bendera, makanan, atau dagangan lainnya. Selama berjualan di trotoar dan bahu jalan, itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Cecep mengungkapkan, pihaknya juga kini tengah melaksanakan kegiatan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda).
”Kalau pedagang tetap ngeyel, nanti barang-barangnya akan kita sita melalui mekanisme penindakan tipiring. Kegiatan ini terus kita lakukan dan tidak pernah berhenti,” katanya.
Menurut Cecep, penertiban dilakukan setiap hari, mulai pagi, siang, sore hingga malam. Namun, ia mengakui masih ada pedagang yang mencoba menghindari petugas dengan cara berpindah lokasi sementara.
”Kita lakukan penertiban setiap hari. Memang kadang seperti kucing-kucingan. Saat kita datang mereka pergi, setelah petugas tidak ada mereka kembali lagi,” ujarnya.
Meski demikian, mantan Camat Babakan Madang itu juga menegaskan tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun, para pedagang diminta mencari lokasi usaha yang telah diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
”Silakan berdagang, tetapi di tempat yang semestinya. Jangan menggunakan trotoar maupun bahu jalan. Cari lokasi yang diperkenankan sehingga tidak bertentangan dengan aturan,” pungkasnya.
(Pandu)







