Cileungsi, SuaraBotim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menghentikan sementara aktivitas galian tanah urug yang berada di kawasan Metland Transyogi, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (16/6/25).
Pembantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor, Erwin membenarkan, bahwa penghentian kegiatan sudah dilakukan pada hari ini. Namun, tindakan di lapangan bukan dilakukan olehnya langsung, melainkan oleh rekan PPNS lainnya yang sebelumnya telah diarahkan oleh Plh. Kasatpol PP, Anwar Anggana.
“Tadi pagi Pak Plh. Satpol PP, Pak Anwar, memang memerintahkan saya. Tapi sebelumnya beliau sudah perintahkan ke Seksi Penegakan. Kemarin mereka belum turun ke lokasi, dan baru hari ini bisa ke lapangan,” ujar Erwin saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2025).
Erwin juga menyampaikan, bahwa komunikasi telah dilakukan dengan Kanit Trantib Kecamatan Cileungsi, Suryadi, yang memastikan bahwa kegiatan galian tanah telah dihentikan.
Aktivitas pengurugan tanah tersebut sebelumnya diduga menggunakan jalur arteri yang termasuk jalan kabupaten dan provinsi, sehingga menimbulkan potensi gangguan ketertiban umum.
“Satpol PP itu tugasnya menjaga ketertiban umum. Kalau aktivitas seperti ini dibiarkan, apalagi di musim hujan, jalan bisa licin dan berbahaya bagi pengendara. Kalau pemerintah tidak hadir, nanti seolah-olah ada pembiaran,” lanjutnya.
Pihak pengelola Metland juga telah diminta untuk mendatangi Mako Satpol PP Kabupaten Bogor guna memberikan klarifikasi lebih lanjut. Erwin menambahkan bahwa kewenangan penuh terkait sanksi hukum atas aktivitas galian berada di bawah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
“Udah diberhentikan oleh Pak Sarwani, dari pihak Metland nya juga yang melakukan kegiatan itu suruh datang ke mako Satpol PP Kabupaten Bogor,” jelasnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan ESDM Jabar. Mereka juga sebelumnya sudah datang dan memberikan surat teguran kepada pihak terkait, dengan dasar pelanggaran UU Mineral dan Batubara. Ancaman sanksinya bisa sampai Rp100 miliar,” terusnya.
Apabila kegiatan serupa kembali berlangsung di lokasi yang sama, kata dia, penindakan selanjutnya akan menjadi tanggung jawab penuh ESDM Jawa Barat, mengingat mereka memiliki peraturan daerah dan kewenangan teknis dalam pengelolaan tambang dan galian tanah.
(Pandu)







