Citeureup, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor tertibkan sebanyak 21 bangunan semi permanen dan amankan 86 botol miras di wilayah Kecamatan Citeureup, Kamis (22/5/25)
Pembongkaran tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati dan Surat Dari Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor : No 300.1.2 / 814 -Tibum Tahun 2025 Perihal: Penataan PKL Pasar Citeureup.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, pihaknya berhasil menertibkan sebanyak puluhan bangunan di pinggir jalan Exit Tol Citeureup.
“Sebanyak 21 bangunan semi permanen berhasil di bongkar dan satu bangunan semi permanen milik ormas Laskar Merah Putih,” jelasnya dalam keterangan.
Anwar menjelaskan, pihaknya juga mendapati minuman keras tidak berizin dan mengamankannya di mako Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Total miras yang diamankan dari dua tempat tersebut dengan berjumlah 86 botol dengan berbagai merek, kemudian langsung di amankan kekantor Satpol PP Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
“Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” terusnya.
Sementara, Camat Citeureup Edy Suwito mengucapkan, PKL yang ditata akan dipindahkan kedalam pasar Citeureup.
“Penataan PKL kita sebagaimana intruksi pak bupati kita melakukan penataan, bukan gusur tapi geser,” ucapnya.
“Ini ditertibkan dan mereka ditampung kedalam pasar Citeureup Satu maupun pasar Citeureup Dua,” sambungnya.
(Pandu)