SUARABOTIM.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 257 botol minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jumat (24/4/26) malam.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal.
Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, menjelaskan bahwa operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) ini dimulai pada pukul 21.00 WIB diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Kasi Operasional.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Babakan Madang,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Sabtu (25/4/26).
Rhama menyebut, kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) itu menyasar warung jamu yang kerap menjual minuman keras tanpa dilengkapi izin yang berlaku.
“Lokasi pertama berada di Jalan Raya Cijayanti, Desa Cijayanti, petugas mendatangi sebuah toko jamu dan menemukan penjualan minuman keras dari berbagai merek tanpa izin sehingga 91 botol miras berhasil diamankan,” ungkapnya.
Pada lokasi kedua, kata Rhama, dekat lokasi pertama, petugas juga mendapati adanya penjualan miras dari berbagai macam merek di toko jamu Jago.
“Kami berhasil amankan 166 botol miras pada lokasi kedua,” katanya.
Dari seluruh lokasi yang menjadi target, lanjut Rhama, petugas berhasil mengamankan dengan total 257 botol miras tanpa izin dari berbagai merk.
“Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses pemeriksaan dan permintaan keterangan lebih lanjut. Kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” tutupnya.
(Pandu)






