Cibinong, SuaraBotim.Com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dinas.
Plt. Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor, Eko Suharnanto, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 4.156 unit kendaraan bermotor yang tersebar di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan.
“Dari jumlah tersebut, terdapat berbagai jenis kendaraan seperti kendaraan bermotor perorangan sebanyak 876 unit, kendaraan bermotor penumpang 45 unit, angkutan darat 198 unit, roda dua 2.041 unit, roda tiga 167 unit, dan kendaraan khusus 356 unit,” paparnya kepada SuaraBotim.Com, Semin (24/3/25).
“Ini kami kumpulkan karena berdasarkan laporan, terdapat sekitar 3.000 kendaraan pemerintah daerah yang belum membayar pajak. Maka dari itu, kami melakukan upaya pengumpulan kendaraan agar mereka taat membayar pajak,” sambungnya.
Berdasarkan arahan Bupati, Eko menyebut, bahwa kendaraan yang menunggak pajak akan ditarik dan tidak lagi diberikan fasilitas.
“Kami akan menarik kendaraan dari SKPD yang tidak membayar pajak. Sanksi ini akan diberlakukan untuk memastikan semua kendaraan taat membayar pajak,” tegasnya.
Selain itu, Eko juga menjelaskan bahwa ada beberapa kendaraan yang sudah membayar pajak, namun masih menggunakan plat nomor yang belum diganti sesuai tahun pembayarannya.
“Untuk itu, kami bersama dinas terkait akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kendaraan dinas seperti truk DLH dan sepeda motor,” tutupnya.