Cibinong, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor tertibkan sebanyak 52 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Moh Anshari tepatnya disamping ITC Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (11/8/25).
Penertiban tersebut didasari oleh Surat Dari Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor : No.300.1.2/284 -Tibum Tahun 2025 Perihal: Penataan PKL Wilayah Cibinong.
Lalu, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban bersama Lurah Cibinong, Yon Bekang Divif 1 Kostrad, Polsek Cibinong, Babinsa Kelurahan Cibinong dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, pihaknya melakukan penertiban mulai dari pukul 08:30 WIB.
“Kegiatan penertiban tersebut diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
Cecep menyebut, dengan dimulainya dengan apel, bertujuan untuk memberikan arahan teknis dan memastikan kesiapan personel serta melakukan pembagian tugas lapangan secara sistematis,
“Kami Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan penertiban terhadap 52 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di beberapa titik lokasi,” ungkapnya.
Lokasi tersebut di sepanjang Jalan H. Moh Ashari, Kecamatan Cibinong dan Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja kecamatan Cibinong.
Cecep menyebut, dalam pelaksanaan penertiban, pihaknya turut memberikan himbauan kepada para pedagang agar tidak melakukan aktivitas berjualan di area yang dilarang.
“Misalnya, seperti di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, maupun di luar batas pagar yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah,” katanya.
“Sebanyak 80% PKL sudah melakukan pembongkaran secara mandiri dan memindahkan barang-barangnya ketempat yang sudah disediakan,” terusnya.
Saat ini, kata dia, DLH Kabupaten Bogor melakukan pembersihan puing-puing sisa dan material yang kemudian dibawa ke Tempat Pembuatan Akhir (TPA) guna menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
“Pasca paenertiban Bangli, para PKL tersebut agar ditindaklanjuti oleh perangkat daerah lainnya sesuai tupoksi yang sudah direncanakan sebelumnya,” tutupnya.
Sementara itu, salahsatu pedagang yang enggan disebutkan namanya, mengaku sudah berjualan selama 8 tahun dilokasi tersebut.
“Saya udah jualan 8 tahun, jualan nasi. Alhamdulillah bisa menghidupi keluarga saya. Untungnya disediakan untuk berjualan kembali,” ucap dia.
(Pandu)







