SUARABOTIM.COM – Proyek Pembangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Transyogi Cileungsi–Cibubur, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya Ketua Komisii I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana.
Diketahui sebelumnya, proyek yang dikerjakan oleh PT Daya Reksa Sejahtera diduga belum mengantongi izin PBG. Sebelumnya pula, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam menyatakan bahwa proyek tersebut sudah dilakukan penyegelan, namun fakta dilapangan proyek tersebut masih beroperasi seperti biasa.
Ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan maulana menegaskan bahwa komisi I akan menindaklanjuti informasi tersebut.
”Kita akan tindak lanjuti, mungkin nanti komisi I akan melakukan rapat untuk membahas hal tersebut,” Ujar Irvan yang kerap disapa ipeck, Jumat (19/6/2026).
Ia juga mengatakan, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akan menindak tegas segala pembangunan yang tidak memiliki izin, dan tidak patuh terhadap perizinan.
”Kalo memang terbukti kita akan melakukan tindakan, atau penyegelan hingga proyek tersebut melengkapi seluruh perizinan yang ada,” tuturnya.
Ia juga kembali menegaskan bahwa, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor tidak akan pandang bulu untuk menindak, Bahkan sekalipun ada beking di belakangnya.
”Kami akan tindak jika melanggar, ga penting siapapun itu dibelakangnya, kita akan tindak jika tindak mematuhi peraturan yang ada,” tegasnya.
Meski begitu, ia juga menyatakan bahwa siapapun boleh melakukan dan membuka peluang usaha. Namun segala bentuk perizinan dan kelengkapan administrasi tentu harus dilengkapi.
”Kami tidak melarang siapapun itu untuk membuka usaha di Kabupaten Bogor, tetapi ikuti aturan yang ada dan lengkapi seluruh perizinan. Karena dengan banyaknya usaha juga nantinya akan meningkatkan PAD Kabupaten Bogor,” tandasnya.
(Retza)






