SUARABOTIM.COM – Seorang pria berinisial AB diamuk masa usai diduga mencuri sepeda motor di Kampung Cikoleang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Minggu (18/10/26).
Kapolsek Rumpin, AKP Heri Iwan S mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB.
“Peristiwa tersebut bermula ketika korban, Yulianah (38), bersama seorang saksi bernama Intan memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi F-2988-FLE di depan sebuah toko sembako dan korban kemudian masuk ke dalam toko untuk berbelanja,” ujarnya, Senin (19/10/26).
Saat berada di dalam toko, lanjut AKP Iwan, korban melihat seorang pria langsung menaiki kendaraannya. Menyadari sepeda motornya hendak dibawa kabur korban langsung berlari keluar untuk berusaha menghentikan pelaku.
“Terduga pelaku tetap menjalankan sepeda motor tersebut hingga korban terseret sejauh kurang lebih 300 meter. Peristiwa itu berakhir setelah sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku terjatuh,” ungkapnya.
AKP Iwan menuturkan, warga yang melihat kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran sehingga pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya, lanjut AKP Iwan, petugas kepolisian yang menerima informasi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
AKP Iwan juga menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Dalam penanganan perkara ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F-2988-FLE, satu lembar STNK asli, satu buah kunci kontak, serta satu buah kunci letter T yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” paparnya.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/155/B/X/2026/SPKT Unitreskrim/Sek Rumpin/Res Bogor/Polda Jabar, tertanggal 18 Oktober 2026.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Iwan juga mengimbau, agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan dimanapun berada.
“Seperti saat memarkirkan kendaraan, agar menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar,” tutupnya.
(Pandu Maulana)






