Cibinong, SuaraBotim.Com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor berencana akan melakukan pertemuan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait royalti musik yang dianggap membebani pelaku usaha.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Ria Marlisa mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi lintas sektor.
“Royalti itu kaitannya hubungan pemilik hak dengan pengguna hak, sebaiknya dibicarakan antar pihak jangan ada yang merasa dirugikan antar pihak,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (19/8/25).
Namun, kata dia, aturan yang diberlakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) wajib dipatuhi.
“Pemerintah akan selalu mendorong iklim yang baik untuk masyarakatnya,” katanya.
Ria juga menyebut, jika kebijakan tersebut dinilai memberatkan, Pemkab Bogor akan membahas bersama Bupati Bogor untuk menindaklanjutinya.
“Tapi mungkin di Kabupaten Bogor kami harus merapatkan dulu dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Bogor arahan kebijakannya seperti apa,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris PHRI Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto menyampaikan, bahwa aturan mengenai royalti musik sudah jelas tertuang dalam regulasi.
“Terkait LMKN itu sudah ada PP dan UU, untuk masalah itu dikembalikan lagi ke para pengusahanya karena itu sudah aturan,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, sebagian pengusaha hotel dan restoran merasa keberatan terkait aturan royalti tersebut.
“Ya sebagian pengusaha ada yang mengeluhkan kebijakan itu, harus ada biaya tetap tambahan,” ungkapnya.
(Pandu)







