Sunday, October 25, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

by Arsyit Syarifudin
September 1, 2026
in Uncategorized
0
Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Sudah membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat. Jika keadaan itu terjadi, bukti kepemilikan tanah pemilik baru masih belum kuat di mata hukum negara. Sebab, AJB hanya berfungsi sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sementara sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara. Untuk itu, setelah transaksi jual beli, pemilik baru masih perlu mengajukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, dalam keterangannya pada Selasa (01/09/2026).

READ ALSO

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terkini. Untuk peralihan hak karena jual beli, berdasarkan Pasal 37 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peralihan Hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Ketentuan mengenai pendaftaran tanah tersebut kemudian diperkuat dan berkembang dengan regulasi lain, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Setelah AJB dan dokumen yang dipersyaratkan diajukan oleh pemilik baru, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah. Apabila persyaratan telah terpenuhi, perubahan pemegang hak dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat tanah. Ketentuan mengenai dokumen dan tata cara pelaksanaan pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia Simarmata.

Untuk memberikan kepastian jangka waktu layanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project. Layanan tersebut untuk saat ini baru tersedia di 17 Kantah. Rencananya, pada 24 September tepat di Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari itu akan diperluas di 24 Kantah dan bertahap ke depannya akan diberlakukan di seluruh Kantah. Layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas layanan pertanahan, khususnya dengan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak, sepanjang persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi.

Tags: AJB PPATAkta Jual BeliATR BPNBerita PertanahanHiskia SimarmataPeralihan Hak TanahSertipikat Tanah

Related Posts

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat
Uncategorized

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

October 23, 2026
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN
Uncategorized

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

October 22, 2026
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Uncategorized

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

October 21, 2026
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Uncategorized

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

October 21, 2026
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
Uncategorized

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

October 19, 2026
Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah
Uncategorized

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

October 13, 2026
Next Post
Bayar SPS Sabtu, Selasa Sudah Diukur, Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal

Bayar SPS Sabtu, Selasa Sudah Diukur, Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Peringati Hari Pangan Sedunia 2026, DKP Kabupaten Bogor Bagikan Sayur dan Buah Gratis
  • Hadiri HUT ke-111 Desa Parung Panjang, Jaro Ade Motivasi Anak Yatim Raih Cita-Cita
  • Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo
  • Bocah yang Hilang Ditemukan Tewas Didalam Sumur
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?