SUARABOTIM.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keberadaan 13 rumah dinas di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Temuan tersebut menjadi perhatian KPK setelah munculnya sorotan terhadap dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat 16 unit rumah dinas di area Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, hanya tiga unit yang tercatat dalam SIMAK BMN, sedangkan 13 unit lainnya belum tercatat.
“Tentu ini menjadi informasi penting, ya, jika memang fasilitas-fasilitas itu dibangun dan disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak menggunakan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari lapas tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/09/26).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu didalami untuk mengetahui asal-usul pembangunan maupun penyediaan fasilitas yang berada di lingkungan lapas.
“Artinya, butuh pendalaman. Siapa yang menyediakan fasilitas mewah tersebut? Siapa yang mengizinkan fasilitas mewah itu bisa ada di beberapa ruangan di lapas ini? Kemudian siapa yang mengizinkan warga binaan-warga binaan tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas mewah tersebut?” katanya.
Budi menegaskan, KPK membuka ruang komunikasi dan kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk mendalami persoalan tersebut.
Ia menyebut pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui bagaimana fasilitas-fasilitas tersebut dapat tersedia dan dimanfaatkan di dalam lingkungan Lapas Cibinong.
“Tentu ini juga butuh investigasi lebih lanjut, pendalaman, ya, permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang mengetahui, yang bisa menjelaskan bagaimana praktik-praktik itu terjadi,” jelasnya.
Budi menilai sidak Ombudsman RI terhadap Lapas Cibinong semestinya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan yang lebih luas di lingkungan pemasyarakatan.
“Jadi, hasil sidak ini jangan dipandang hanya untuk menyelesaikan persoalan di satu titik di Lapas Cibinong saja, tapi tentu harapan publik adalah bagaimana kemudian pembenahan ini bisa dilakukan secara masif di banyak lapas yang diduga masih melakukan praktik serupa,” ucapnya.
KPK pun menilai temuan di Lapas Cibinong perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh, termasuk dengan menelusuri status aset, sumber pembiayaan fasilitas, pihak yang menyediakan maupun memberikan izin, serta mekanisme pemanfaatannya. (Retza)






