Thursday, April 23, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Bogor

Gugat KPU RI ke PTUN, Ummi Wahyuni Hadirkan Tiga Ahli Soal Kewenangan DKPP dan Legal Standing Pengadu

by Asep Saepudin Sayyev
May 28, 2025
in Suara Bogor
0
Gugat KPU RI ke PTUN, Ummi Wahyuni Hadirkan Tiga Ahli Soal Kewenangan DKPP dan Legal Standing Pengadu
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraBotim.Com – Ummi Wahyuni, melalui kuasa hukumnya Geri Permana dan tim, menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (27/5/25).

Sidang tersebut terkait perkara pemberhentian dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat oleh KPU RI, yang dinilai tidak sah secara hukum.

READ ALSO

‎DPRD Kabupaten Bogor Dukung TMMD ke-128 di Cigudeg

Damkar Kabupaten Bogor Targetkan Juara Umum Kejurnas Kompetensi Pemadam Kebakaran 2026 di Palembang

Tiga ahli yang dihadirkan berasal dari berbagai latar belakang penting di bidang kepemiluan, yaitu, Feri Amsari pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Abhan mantan Ketua Bawaslu RI periode 2017–2022, dan Jeirry Sumampouw mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2007–2009.

Feri Amsari menjelaskan, bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak termasuk dalam struktur kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“DKPP bukanlah lembaga peradilan. Dalam Pasal 24 UUD 1945 disebutkan hanya ada dua puncak kekuasaan kehakiman: Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya dalam keterangan.

Feri juga menyoroti, bahwa sifat final dan mengikat putusan DKPP seharusnya tidak dipahami sebagai kekuatan hukum seperti putusan pengadilan.

Hal itu telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu, bahwa sifat final tersebut hanya bersifat eksekutorial oleh lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Presiden atau KPU RI.

“Dalam konteks perkara Ummi Wahyuni, objek sengketa sangat jelas yaitu Keputusan KPU RI yang menindaklanjuti putusan DKPP. DKPP tidak dapat bertindak sebagai lembaga yudisial, dan jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur, maka hal tersebut dapat diuji melalui PTUN,” tegasnya.

Abhan dalam kapasitasnya sebagai ahli dan mantan Ketua Bawaslu RI, menyoroti aspek legal standing pengadu di DKPP. Ia menjelaskan, bahwa dalam UU Pemilu, peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilihan legislatif dan calon perseorangan untuk DPD.

“Jika ada individu yang mengaku sebagai peserta pemilu dan mengadukan penyelenggara pemilu ke DKPP, maka harus dibuktikan dengan kuasa tertulis dari pimpinan partai,” terangnya.

“Tanpa kuasa yang sah dari Ketua Umum dan Sekjen partai, pengaduan seharusnya tidak diterima oleh DKPP,” sambungnya.

Sementara itu, Jeirry Sumampouw yang ikut dalam Pokja pembentukan peraturan DKPP, menilai keberadaan DKPP saat ini telah menyimpang dari tujuan awal.

“DKPP dibentuk sebagai lembaga etika, bukan lembaga yang bertindak seperti pengadilan. Banyak putusan DKPP justru dibatalkan oleh PTUN, termasuk kasus Evi Novida Ginting, dan itu menjadi preseden buruk,” jelasnya.

Ia juga menyoroti, soal penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU, yang menurutnya harus dilakukan secara kolektif-kolegial. Artinya, keputusan tidak bisa diambil oleh satu orang, termasuk oleh Ketua KPU Provinsi sekalipun.

“Penetapan hasil rekapitulasi suara DPR RI merupakan kewenangan KPU RI, bukan KPU Provinsi. Jika ada kekeliruan, perbaikannya juga menjadi tanggung jawab bersama,” tuturnya.

Gugatan yang diajukan oleh Ummi Wahyuni terhadap KPU RI terus bergulir di PTUN Jakarta. Dalam gugatannya, ia menilai bahwa pemberhentiannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat dilakukan secara sepihak, menyalahi prosedur, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip kolektif-kolegial dalam lembaga penyelenggara pemilu.

Kehadiran para ahli dalam persidangan ini diharapkan memberikan perspektif hukum dan tata kelola kepemiluan yang utuh, serta menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil putusan atas perkara yang menyita perhatian publik ini.

(Pandu)

Tags: Komisioner KPU Jawa barat

Related Posts

‎DPRD Kabupaten Bogor Dukung TMMD ke-128 di Cigudeg
Suara Bogor

‎DPRD Kabupaten Bogor Dukung TMMD ke-128 di Cigudeg

April 22, 2026
Damkar Kabupaten Bogor Targetkan Juara Umum Kejurnas Kompetensi Pemadam Kebakaran 2026 di Palembang
Suara Bogor

Damkar Kabupaten Bogor Targetkan Juara Umum Kejurnas Kompetensi Pemadam Kebakaran 2026 di Palembang

April 22, 2026
‎Kirab Mahkota Binokasih Kembali Digelar di Kabupaten Bogor ‎
Suara Bogor

‎Kirab Mahkota Binokasih Kembali Digelar di Kabupaten Bogor ‎

April 21, 2026
Hari Kartini: Hj. Nunur Nurhasdian Soroti Peran Perempuan di Era Modern
Suara Bogor

Hari Kartini: Hj. Nunur Nurhasdian Soroti Peran Perempuan di Era Modern

April 21, 2026
Jelang Idul Adha Lapak Hewan Kurban “Numpuk” di Kolong Flyover, Adi : Kita Antisipasi
Suara Bogor

Jelang Idul Adha Lapak Hewan Kurban “Numpuk” di Kolong Flyover, Adi : Kita Antisipasi

April 19, 2026
Bupati Bogor Perkuat Tata Kelola Perizinan, Dorong Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan
Suara Bogor

Bupati Bogor Perkuat Tata Kelola Perizinan, Dorong Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

April 18, 2026
Next Post
Bupati Bogor Jadikan Kampung Urug Sebagai Kawasan Heritage, Komitmen Lestarikan Budaya dan Kearifan Lokal

Bupati Bogor Jadikan Kampung Urug Sebagai Kawasan Heritage, Komitmen Lestarikan Budaya dan Kearifan Lokal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • ‎DPRD Kabupaten Bogor Dukung TMMD ke-128 di Cigudeg
  • Pemkab Bogor dan TNI Gelar TMMD ke-128 di Cigudeg, Fokus Buka Akses Jalan dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga
  • Dispenser Jadi Pemicu Terbakarnya Gudang Penyimpanan Busa Jok Mobil di Cileungsi
  • Damkar Kabupaten Bogor Targetkan Juara Umum Kejurnas Kompetensi Pemadam Kebakaran 2026 di Palembang
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?