SuaraBotim.Com – Ummi Wahyuni, melalui kuasa hukumnya Geri Permana dan tim, menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (27/5/25).
Sidang tersebut terkait perkara pemberhentian dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat oleh KPU RI, yang dinilai tidak sah secara hukum.
Tiga ahli yang dihadirkan berasal dari berbagai latar belakang penting di bidang kepemiluan, yaitu, Feri Amsari pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Abhan mantan Ketua Bawaslu RI periode 2017–2022, dan Jeirry Sumampouw mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2007–2009.
Feri Amsari menjelaskan, bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak termasuk dalam struktur kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“DKPP bukanlah lembaga peradilan. Dalam Pasal 24 UUD 1945 disebutkan hanya ada dua puncak kekuasaan kehakiman: Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya dalam keterangan.
Feri juga menyoroti, bahwa sifat final dan mengikat putusan DKPP seharusnya tidak dipahami sebagai kekuatan hukum seperti putusan pengadilan.
Hal itu telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu, bahwa sifat final tersebut hanya bersifat eksekutorial oleh lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Presiden atau KPU RI.
“Dalam konteks perkara Ummi Wahyuni, objek sengketa sangat jelas yaitu Keputusan KPU RI yang menindaklanjuti putusan DKPP. DKPP tidak dapat bertindak sebagai lembaga yudisial, dan jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur, maka hal tersebut dapat diuji melalui PTUN,” tegasnya.
Abhan dalam kapasitasnya sebagai ahli dan mantan Ketua Bawaslu RI, menyoroti aspek legal standing pengadu di DKPP. Ia menjelaskan, bahwa dalam UU Pemilu, peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilihan legislatif dan calon perseorangan untuk DPD.
“Jika ada individu yang mengaku sebagai peserta pemilu dan mengadukan penyelenggara pemilu ke DKPP, maka harus dibuktikan dengan kuasa tertulis dari pimpinan partai,” terangnya.
“Tanpa kuasa yang sah dari Ketua Umum dan Sekjen partai, pengaduan seharusnya tidak diterima oleh DKPP,” sambungnya.
Sementara itu, Jeirry Sumampouw yang ikut dalam Pokja pembentukan peraturan DKPP, menilai keberadaan DKPP saat ini telah menyimpang dari tujuan awal.
“DKPP dibentuk sebagai lembaga etika, bukan lembaga yang bertindak seperti pengadilan. Banyak putusan DKPP justru dibatalkan oleh PTUN, termasuk kasus Evi Novida Ginting, dan itu menjadi preseden buruk,” jelasnya.
Ia juga menyoroti, soal penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU, yang menurutnya harus dilakukan secara kolektif-kolegial. Artinya, keputusan tidak bisa diambil oleh satu orang, termasuk oleh Ketua KPU Provinsi sekalipun.
“Penetapan hasil rekapitulasi suara DPR RI merupakan kewenangan KPU RI, bukan KPU Provinsi. Jika ada kekeliruan, perbaikannya juga menjadi tanggung jawab bersama,” tuturnya.
Gugatan yang diajukan oleh Ummi Wahyuni terhadap KPU RI terus bergulir di PTUN Jakarta. Dalam gugatannya, ia menilai bahwa pemberhentiannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat dilakukan secara sepihak, menyalahi prosedur, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip kolektif-kolegial dalam lembaga penyelenggara pemilu.
Kehadiran para ahli dalam persidangan ini diharapkan memberikan perspektif hukum dan tata kelola kepemiluan yang utuh, serta menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil putusan atas perkara yang menyita perhatian publik ini.
(Pandu)







