Saturday, July 18, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Bogor

Gugat KPU RI ke PTUN, Ummi Wahyuni Hadirkan Tiga Ahli Soal Kewenangan DKPP dan Legal Standing Pengadu

by Asep Saepudin Sayyev
May 28, 2025
in Suara Bogor
0
Gugat KPU RI ke PTUN, Ummi Wahyuni Hadirkan Tiga Ahli Soal Kewenangan DKPP dan Legal Standing Pengadu
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraBotim.Com – Ummi Wahyuni, melalui kuasa hukumnya Geri Permana dan tim, menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (27/5/25).

Sidang tersebut terkait perkara pemberhentian dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat oleh KPU RI, yang dinilai tidak sah secara hukum.

READ ALSO

KORMI Kabupaten Bogor Bakal Gelar “Menari di Bogor” di Tengah Alam Malasari

Pembangunan Asrama Haji Kabupaten Bogor Batal, Anggaran Rp120 Miliar Dialihkan untuk Infrastruktur

Tiga ahli yang dihadirkan berasal dari berbagai latar belakang penting di bidang kepemiluan, yaitu, Feri Amsari pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Abhan mantan Ketua Bawaslu RI periode 2017–2022, dan Jeirry Sumampouw mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2007–2009.

Feri Amsari menjelaskan, bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak termasuk dalam struktur kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“DKPP bukanlah lembaga peradilan. Dalam Pasal 24 UUD 1945 disebutkan hanya ada dua puncak kekuasaan kehakiman: Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya dalam keterangan.

Feri juga menyoroti, bahwa sifat final dan mengikat putusan DKPP seharusnya tidak dipahami sebagai kekuatan hukum seperti putusan pengadilan.

Hal itu telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu, bahwa sifat final tersebut hanya bersifat eksekutorial oleh lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Presiden atau KPU RI.

“Dalam konteks perkara Ummi Wahyuni, objek sengketa sangat jelas yaitu Keputusan KPU RI yang menindaklanjuti putusan DKPP. DKPP tidak dapat bertindak sebagai lembaga yudisial, dan jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur, maka hal tersebut dapat diuji melalui PTUN,” tegasnya.

Abhan dalam kapasitasnya sebagai ahli dan mantan Ketua Bawaslu RI, menyoroti aspek legal standing pengadu di DKPP. Ia menjelaskan, bahwa dalam UU Pemilu, peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilihan legislatif dan calon perseorangan untuk DPD.

“Jika ada individu yang mengaku sebagai peserta pemilu dan mengadukan penyelenggara pemilu ke DKPP, maka harus dibuktikan dengan kuasa tertulis dari pimpinan partai,” terangnya.

“Tanpa kuasa yang sah dari Ketua Umum dan Sekjen partai, pengaduan seharusnya tidak diterima oleh DKPP,” sambungnya.

Sementara itu, Jeirry Sumampouw yang ikut dalam Pokja pembentukan peraturan DKPP, menilai keberadaan DKPP saat ini telah menyimpang dari tujuan awal.

“DKPP dibentuk sebagai lembaga etika, bukan lembaga yang bertindak seperti pengadilan. Banyak putusan DKPP justru dibatalkan oleh PTUN, termasuk kasus Evi Novida Ginting, dan itu menjadi preseden buruk,” jelasnya.

Ia juga menyoroti, soal penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU, yang menurutnya harus dilakukan secara kolektif-kolegial. Artinya, keputusan tidak bisa diambil oleh satu orang, termasuk oleh Ketua KPU Provinsi sekalipun.

“Penetapan hasil rekapitulasi suara DPR RI merupakan kewenangan KPU RI, bukan KPU Provinsi. Jika ada kekeliruan, perbaikannya juga menjadi tanggung jawab bersama,” tuturnya.

Gugatan yang diajukan oleh Ummi Wahyuni terhadap KPU RI terus bergulir di PTUN Jakarta. Dalam gugatannya, ia menilai bahwa pemberhentiannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat dilakukan secara sepihak, menyalahi prosedur, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip kolektif-kolegial dalam lembaga penyelenggara pemilu.

Kehadiran para ahli dalam persidangan ini diharapkan memberikan perspektif hukum dan tata kelola kepemiluan yang utuh, serta menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil putusan atas perkara yang menyita perhatian publik ini.

(Pandu)

Tags: Komisioner KPU Jawa barat

Related Posts

KORMI Kabupaten Bogor Bakal Gelar “Menari di Bogor” di Tengah Alam Malasari
Suara Bogor

KORMI Kabupaten Bogor Bakal Gelar “Menari di Bogor” di Tengah Alam Malasari

July 17, 2026
Pembangunan Asrama Haji Kabupaten Bogor Batal, Anggaran Rp120 Miliar Dialihkan untuk Infrastruktur
Suara Bogor

Pembangunan Asrama Haji Kabupaten Bogor Batal, Anggaran Rp120 Miliar Dialihkan untuk Infrastruktur

July 16, 2026
Cerita M. Arief Budiman, ASN Tunanetra yang Kini Jadi Kasi Ekbang Kecamatan Cibinong
Suara Bogor

Cerita M. Arief Budiman, ASN Tunanetra yang Kini Jadi Kasi Ekbang Kecamatan Cibinong

July 16, 2026
Jembatan Gantung Darurat Wika Antre Parah, Warga Nekat Turun ke Sungai Demi Kejar Waktu
Suara Bogor

Jembatan Gantung Darurat Wika Antre Parah, Warga Nekat Turun ke Sungai Demi Kejar Waktu

July 16, 2026
‎Kapolsek Gunung Putri Pimpin Patroli Antisipasi Curanmor, Warga Diimbau Gunakan Kunci Ganda
Suara Bogor

‎Kapolsek Gunung Putri Pimpin Patroli Antisipasi Curanmor, Warga Diimbau Gunakan Kunci Ganda

July 16, 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dimutasi
Suara Bogor

Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dimutasi

July 16, 2026
Next Post
Bupati Bogor Jadikan Kampung Urug Sebagai Kawasan Heritage, Komitmen Lestarikan Budaya dan Kearifan Lokal

Bupati Bogor Jadikan Kampung Urug Sebagai Kawasan Heritage, Komitmen Lestarikan Budaya dan Kearifan Lokal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • KORMI Kabupaten Bogor Bakal Gelar “Menari di Bogor” di Tengah Alam Malasari
  • Pembangunan Asrama Haji Kabupaten Bogor Batal, Anggaran Rp120 Miliar Dialihkan untuk Infrastruktur
  • Cerita M. Arief Budiman, ASN Tunanetra yang Kini Jadi Kasi Ekbang Kecamatan Cibinong
  • Jembatan Gantung Darurat Wika Antre Parah, Warga Nekat Turun ke Sungai Demi Kejar Waktu
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?