Cibinong, SuaraBotim.Com – Sebanyak dua belas wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kelurahan Naggewer, Kecamatan Cibinong, Selasa (24/6/25) malam.

Plh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, operasi tersebut dilakukan pada pukul 19:00-22:30 WIB, Selasa (24/6).
“Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati,” ujarnya dalam keterangan.
Anwar menyebut, pihaknya melakukan operasi Pekat karena mendapat aduan dari masyarakat.
“Lokasi malam ini menargetkan Kos-kosan yang terindikasi dijadikan tempat prostitusi melalui aplikasi michat yang berlokasi di Jalan Roda Pembangunan,” katanya.
Saat dilokasi, lanjut Anwar, pihaknya berhasil menjaring sebanyak sembilan wanita yang diduga PSK dan tiga wanita yang berpasangan bukan suami istri didalam kos-kosan tersebut.
“Semua wanita yang terjaring langsung di amankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan pendataan dan di serahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor untuk di assesment lebih lanjut,” ungkapnya.
“Jika hasil assesment terbukti wanita tersebut PSK, maka akan dikirim ke Panti Rehabilitas yang berada di wilayah Cibadak Sukabumi,” terusnya.
Lebih lanjut, kata Anwar, bahwa operasi pekat tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban dan moralitas di lingkungan masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, salah satu warga sekitar, Fahrul (35) menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap operasi serupa dilakukan secara rutin.
“Kami sebagai warga sangat mendukung langkah Satpol PP. Kos-kosan seperti itu sudah lama meresahkan. Kami ingin lingkungan yang aman dan bebas dari praktik-praktik seperti itu,” ujarnya.
(Pandu)







