Cibinong, SuaraBotim.Com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor soroti kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Meski kedua terduga pelaku berinisial S telah diperiksa, proses penanganan masih berjalan tanpa kejelasan hasil akhir.
Kedua ASN yang dimaksud diketahui bertugas sebagai pengawas jenjang SD dan SMP di Disdik Kabupaten Bogor. Dugaan perselingkuhan ini sempat menghebohkan internal lembaga pendidikan dan menjadi perhatian publik.
Menanggapi lambannya penanganan kasus tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan berkomitmen untuk mendorong penyelesaian kasus tersebut dengan meminta penjelasan resmi dari Disdik.
“Nanti akan kami tanyakan langsung kepada Dinas Pendidikan, prosesnya seperti apa, dan sejauh mana penyelidikan terhadap dugaan perselingkuhan itu,” ujar Sastra kepada SuaraBotim.Com, Selasa (24/6/25).
Sastra menambahkan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak berlarut-larut dan dapat dituntaskan sesuai dengan aturan dan etika kepegawaian.
“Kami akan dorong agar ini segera diselesaikan. Kita lihat nanti bagaimana perkembangan dan kondisi di lapangan,” terangnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas ASN di sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi contoh bagi siswa dan masyarakat. DPRD Kabupaten Bogor pun menilai, kejelasan dan ketegasan Disdik dalam menangani kasus ini akan menjadi indikator sejauh mana disiplin ASN ditegakkan di lingkungan pemerintahan.
Sebelumnya diberitakan, Hampir dua pekan berlalu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor masih belum mengumumkan hasil pemeriksaan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdik.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy menjelaskan, bahwa proses pemeriksaan internal masih terus berlangsung dan belum mencapai kesimpulan.
“Masih dalam proses. Kita sudah minta keterangan dari pihak laki-laki, perempuan, anak, dan ibu dari ASN yang bersangkutan,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Senin (23/6/25).
(Pandu)







