Cibinong, SuaraBotim.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan warung atau toko yang menjual rokok ilegal tanpa pita cukai.
Hal ini disampaikan Finari saat kegiatan pemusnahan rokok ilegal di area Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/25).
“Warga sangat bisa dan bahkan harus melapor kalau menemukan warung yang menjual rokok ilegal. Jangan hanya menjual, membeli pun termasuk pelanggaran,” tegas Finari kepada SuaraBotim.Com.
Ia menjelaskan, laporan masyarakat bisa disampaikan langsung ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau ke Kantor Bea dan Cukai terdekat.
Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat.
Peredaran Rokok Ilegal Meluas hingga ke Luar Pulau
Menurut Finari, peredaran rokok ilegal di Jawa Barat saat ini terbilang sangat masif, karena wilayah ini bukan hanya menjadi jalur pelintasan, tetapi juga pasar pemasaran utama.
“Peredarannya luar biasa. Dari Jawa Barat bisa melintas ke Sumatera, Kalimantan, dan daerah lainnya. Karena harga rokok ilegal lebih murah, sebagian masyarakat beralih dari rokok legal ke yang ilegal,” ungkapnya.
Finari menjelaskan, sebagian besar pasokan rokok ilegal berasal dari Sumenep (Madura), Jawa Tengah, dan Jawa Timur, sementara penjualannya banyak ditemukan di warung-warung kecil.
Finari menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan, menimbun, membeli, atau bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat dijerat pidana penjara satu hingga lima tahun, atau denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Namun, lanjut dia, sejumlah wilayah di Jawa Barat masih menjadi daerah dengan tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi, di antaranya Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung. Selain rokok, tembakau iris ilegal juga banyak beredar di wilayah tersebut.
“Bogor masuk dalam wilayah dengan tingkat peredaran tinggi. Ini menjadi perhatian khusus bagi kami untuk terus memperketat pengawasan,” ujarnya.
Dalam tiga tahun terakhir, DJBC Jawa Barat mencatat adanya peningkatan signifikan dalam penindakan rokok ilegal. Setiap tahunnya, jutaan batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari berbagai operasi gabungan.
“Penindakan ini dilakukan rutin setiap tahun, dan dalam tiga tahun terakhir angkanya terus meningkat. Ini bukti komitmen kami untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat akar rumput,” tutupnya.
(Pandu)







