Tuesday, June 9, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Y Pemilik Anjing Pemburu sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Bocah di Jasinga Bogor

by Arsyit Syarifudin
June 9, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Polisi Tetapkan Y Pemilik Anjing Pemburu sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Bocah di Jasinga Bogor

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri. (Foto: Pandu)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus tewasnya MAM (9), bocah yang diduga diserang empat ekor anjing pemburu di kawasan hutan Kampung Sipak, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Kepala Satuan (Kasat) Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan yang mengarah kepada pemilik anjing yang diduga menyerang korban.

READ ALSO

Polisi Ungkap Kronologi Bocah Tewas Diterkam Anjing Pemburu di Jasinga

Ayah Bocah Korban Serangan Anjing Pemburu di Jasinga Minta Pelaku Dihukum Sesuai Hukum yang Berlaku

“Status pemilik anjing saat ini sudah kami naikkan menjadi tersangka,” ujar AKP Silfi kepada SuaraBotim.Com, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, tersangka berinisial Y merupakan pemilik empat ekor anjing pemburu yang diduga terlibat dalam insiden yang menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan identitas kependudukan, tersangka diketahui merupakan warga Jakarta.

“Pelaku berinisial Y. Berdasarkan KTP yang bersangkutan merupakan warga Jakarta,” katanya.

Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menerangkan, ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V. Selain itu, terdapat ketentuan pidana lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan sesuai pasal yang disangkakan.

Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.

“Untuk sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Terkait lokasi berburu, AKP Silfi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah anggota komunitas pemburu, kelompok yang mengikuti kegiatan berburu saat kejadian mengaku baru pertama kali menggunakan kawasan tersebut.

“Kalau dari komunitas yang kami mintai keterangan, mereka mengaku baru pertama kali berburu di lokasi itu,” ujarnya.

Namun demikian, penyidik memperoleh informasi bahwa kawasan hutan di Desa Sipak tersebut sebelumnya memang pernah digunakan oleh komunitas pemburu lainnya.

“Informasinya, lokasi tersebut sudah beberapa kali digunakan oleh komunitas pemburu lain. Karena komunitas berburu ini jumlahnya cukup banyak,” tutupnya.

(Pandu)

Tags: AKP Silfi Adi Putrikasus anjing pemburu jasingaPolres Bogoruu nomor 1 tahun 2023y pemilik anjing jasinga jadi tersangka

Related Posts

Polisi Ungkap Kronologi Bocah Tewas Diterkam Anjing Pemburu di Jasinga
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kronologi Bocah Tewas Diterkam Anjing Pemburu di Jasinga

June 9, 2026
Ayah Bocah Korban Serangan Anjing Pemburu di Jasinga Minta Pelaku Dihukum Sesuai Hukum yang Berlaku
Hukum dan Kriminal

Ayah Bocah Korban Serangan Anjing Pemburu di Jasinga Minta Pelaku Dihukum Sesuai Hukum yang Berlaku

June 8, 2026
Bocah di Jasinga Bogor Tewas Diduga Diserang Empat Anjing Pemburu, Polisi Amankan 50 Ekor Anjing
Hukum dan Kriminal

Bocah di Jasinga Bogor Tewas Diduga Diserang Empat Anjing Pemburu, Polisi Amankan 50 Ekor Anjing

June 8, 2026
Sempat Kabur, Curanmor di Cibinong Dibekuk Polisi di Jaksel
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur, Curanmor di Cibinong Dibekuk Polisi di Jaksel

June 8, 2026
Oknum Satpam RSUD Cileungsi Nekat Curi Motor OB demi Bayar Utang
Hukum dan Kriminal

Oknum Satpam RSUD Cileungsi Nekat Curi Motor OB demi Bayar Utang

June 8, 2026
Habis Obat, ODGJ Ngamuk Sampe Bacok Tetangga.
Hukum dan Kriminal

Habis Obat, ODGJ Ngamuk Sampe Bacok Tetangga.

June 5, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Polisi Tetapkan Y Pemilik Anjing Pemburu sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Bocah di Jasinga Bogor
  • Pemkab Bogor dan BPS Evaluasi IKU 2026, Rudy Susmanto Tekankan Pembangunan Berbasis Data dan Tepat Sasaran
  • Polisi Ungkap Kronologi Bocah Tewas Diterkam Anjing Pemburu di Jasinga
  • Ayah Bocah Korban Serangan Anjing Pemburu di Jasinga Ungkap Permintaan Terakhir Sang Anak
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?