Cibnong, SuaraBotim.Com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah.
Hingga akhir Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan sebanyak 71 wanita tuna susila (WTS) dari berbagai lokasi di Kabupaten Bogor.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan bahwa operasi penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menciptakan lingkungan yang tertib serta bersih dari praktik prostitusi, terutama di wilayah yang akan menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Bogor.
“Sepanjang tahun 2025 kami telah mengamankan total 71 wanita tuna susila dari sejumlah lokasi di wilayah Cibinong, Sukaraja, dan Sukamakmur,” ujarnya dalam keterangan, Senin (27/10/25).
“Mayoritas dari mereka terjaring di rumah kontrakan dan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung,” terusnya.
Menurutnya, kata dia, sebagian besar PSK tersebut melakukan praktik prostitusi dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.
Namun, Setelah diamankan, para wanita tersebut langsung menjalani proses assessment oleh petugas Dinas Sosial di Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Setelah assessment, mereka dibawa untuk menjalani rehabilitasi di Kabupaten Sukabumi atau Cirebon menggunakan kendaraan dinas milik Dinas Sosial Kabupaten Bogor,” jelas Cecep.
Cecep juga memaparkan, data hasil operasi penertiban PSK yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2025.
“Pada 6 Februari 2025: 9 PSK diamankan di Jl. Al-Baliyah, Pabuaran, Kecamatan Cibinong, dan pada 12 Februari 2025: 15 PSK diamankan di Desa Sukadamai, Kampung Cimenyan, Kecamatan Sukamakmur,” katanya.
Lalu, 15 Mei 2025 sebanyak 11 PSK diamankan di Jl. Raya Cikaret, Gg. Melati, Kecamatan Cibinong dan 3 Juni 2025: 6 PSK diamankan di Jl. Raya Pemda No.1010, Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja.
“Kalau tanggal 24 Juni 2025 sebanyak 15 PSK diamankan di Jl. Roda Pembangunan, Gg. Apolo, Nanggewer, Kecamatan Cibinong dan 30 Juli 2025: 15 PSK diamankan di Jl. Raya Setu Cikaret No.173, Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong,” jelasnya.
Total keseluruhan, kata Cecep, sebanyak 71 WTS terjaring oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
Cecep menyebut, hasil pendataan menunjukkan bahwa sebagian besar PSK terjun ke dunia prostitusi karena alasan ekonomi. Banyak di antara mereka yang menjadi tulang punggung keluarga dan terpaksa bekerja demi kebutuhan hidup sehari-hari.
Lebih lanjut, Cecep menjelaskan bahwa hingga kini Kabupaten Bogor belum memiliki gedung pusat rehabilitasi khusus PSK.
Selama ini, pihaknya masih bergantung pada fasilitas milik Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cirebon. Kondisi tersebut menjadi kendala karena daya tampung rehabilitasi di kedua daerah itu terbatas.
“Ke depan, kami akan mendorong agar Kabupaten Bogor memiliki pusat rehabilitasi sendiri. Selain untuk pembinaan, para PSK juga bisa dilatih keterampilan agar bisa kembali ke masyarakat dengan pekerjaan yang lebih layak,” ungkapnya.
Satpol PP Kabupaten Bogor juga berencana untuk meningkatkan operasi pekat secara intensif, khususnya di kawasan Cibinong Raya. Langkah ini sejalan dengan program pemerintah daerah yang menargetkan Cibinong sebagai wilayah bebas prostitusi, sekaligus kawasan calon Ibu Kota Kabupaten Bogor.
(Pandu)







