Cibinong, SuaraBotim.Com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bogor menyalurkan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak penghentian aktivitas tambang di tiga kecamatan, yakni Parungpanjang, Cigudeg, dan Rumpin. Penyaluran kompensasi tersebut dilakukan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, pada Senin (3/11/25).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa pemberian kompensasi tahap pertama telah direalisasikan.
Setiap warga terdampak menerima dana sebesar Rp3 juta sebagai bentuk dukungan sementara, mengingat alokasi penuh belum seluruhnya masuk dalam APBD Tahun 2025.
“Hari ini apa yang saya sampaikan sudah saya laksanakan. Tahap pertama masyarakat mendapat Rp3 juta pada bulan November, karena perencanaannya belum sepenuhnya masuk di APBD tahun 2025,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
“Pada 2026 nanti kami siapkan lagi untuk pembayaran bulan Desember 2025 dan Januari 2026, yaitu sekitar Rp6 juta. Jadi total dana kompensasi yang akan diberikan sebesar Rp9 juta per orang,” terusnya.
Kang Dedi juga menyoroti, kondisi para pekerja di sektor pertambangan yang sebelumnya menerima upah rendah.
“Kalau melihat dari tadi apa yang disampaikan, mereka yang bekerja di tambang itu ada yang hanya menerima Rp50 ribu, Rp60 ribu, sampai Rp80 ribu per hari,” katanya.
“Bahkan satpam resmi perusahaan saja hanya mendapat Rp1,6 juta. Artinya sektor tambang ini kalau dibiarkan, hanya akan melahirkan kerusakan alam dan ketimpangan sosial,” lanjut dia.
Menurutnya, kegiatan tambang yang tidak tertata bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga memperlebar jurang kemiskinan.
Oleh karena itu, Pemprov Jabar bersama Pemkab Bogor akan menindaklanjuti rekomendasi dari tim audit investigatif yang melibatkan para pakar dari ITB dan IPB.
“Tim audit investigatif akan merumuskan langkah konkret bagi Pemprov dan Pemkab untuk melakukan penataan dan pengawasan sektor pertambangan agar lebih berkelanjutan,” pungkas Dedi.
(Pandu)







