Cibinong, SuaraBotim.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengakui hingga saat ini masih terdapat sejumlah kendala administrasi yang menyebabkan pembayaran proyek belum sepenuhnya terealisasi.
Meski demikian, Pemkab memastikan proses pembayaran terus berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap seluruh kegiatan proyek yang menjadi tanggung jawab Pemkab Bogor.
“Sebagaimana yang saya sampaikan di awal, sebagai Ketua TAPD, kami sudah menginventarisir seluruh kegiatan. Semua sudah terpilah dan sedang diproses,” ujar Ajat kepada SuaraBotim.Com, Kamis (8/1/2026).
Ajat menyebutkan, persoalan keterlambatan pembayaran proyek tidak hanya terjadi di Kabupaten Bogor, tetapi juga dialami oleh daerah lain, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nilai tunggakan yang jauh lebih besar.
“Malah sekarang Provinsi Jabar itu tunggak bayar proyek senilai 621 miliar, ya gede banget gitu ya,“ jelasnya.
Menurut Ajat, dari hasil inventarisasi tersebut, terdapat beberapa kategori proyek. Pertama, proyek yang pekerjaannya sudah 100 persen selesai dan administrasinya lengkap, sehingga tinggal menunggu proses pembayaran.
“Untuk yang pekerjaannya sudah 100 persen dan administrasinya selesai, pembayarannya akan mengikuti mekanisme anggaran tahun berikutnya, yakni tahun 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun secara kas daerah tersedia, pembayaran tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui prosedur yang berlaku. Seluruh dokumen harus dipastikan lengkap dan akan direview oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Insyaallah di bulan Januari ini, untuk pekerjaan yang sudah 100 persen selesai, pembayarannya akan dilakukan. Kemarin malam kami juga sudah rapat dengan Bupati dan ini menjadi prioritas,” ungkap Ajat.
Selain itu, terdapat pula proyek yang progresnya masih sekitar 80 persen, namun sudah mengajukan tagihan. Untuk kategori ini, Pemkab Bogor akan melakukan cek dan ricek baik dari sisi administrasi maupun kondisi di lapangan.
“Kalau 80 persen, harus dipastikan apakah administrasinya 80 persen dan di lapangan juga 80 persen. Itu butuh waktu karena harus dicek dokumen dan kondisi fisiknya,” katanya.
Sementara itu, untuk proyek yang masih berjalan, Pemkab Bogor akan memberikan mekanisme perpanjangan waktu sesuai ketentuan, yakni maksimal 50 hari di tahun anggaran berikutnya. Pembayaran untuk kategori ini direncanakan melalui perubahan anggaran, yang diperkirakan berlangsung sekitar Oktober.
Namun, mantan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor itu menegaskan, bahwa Pemkab Bogor tetap akan berpedoman pada aturan dan kontrak yang telah disepakati terkait kemungkinan adanya konsekuensi kontraktual seperti denda.
“Kalau kontraktor lewat waktu, memang ada denda sesuai ketentuan. Tapi kalau pemerintah daerah terlambat bayar, cari aja ketentuannya kalau kita telat bayar seperti apa. Tapi kita harus bertanggung jawab karena sudah ada kontrak,” terangnya.
Terlebih, kata Ajat, mekanisme pembayaran akan dilakukan bertahap, dengan prioritas utama diberikan kepada kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen.
Ajat juga menekankan, bahwa kondisi keterlambatan pembayaran ini tidak diharapkan oleh siapa pun, termasuk pemerintah daerah.
Ia juga memahami, dampak yang dirasakan para kontraktor, terutama terkait kewajiban membayar karyawan dan biaya operasional.
“Jangan dikira pemerintah daerah senang dengan kondisi seperti ini. Kami paham ada karyawan yang harus dibayar, bahkan mungkin ada yang sampai meminjam uang. Karena itu, kami akan secepat mungkin merespons pembayaran untuk pekerjaan yang sudah 100 persen selesai,” tuturnya.
Pemkab Bogor memastikan, akan tetap berhati-hati dalam proses pembayaran, mengingat seluruh tahapan akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga kesesuaian antara tagihan dan realisasi pekerjaan di lapangan harus benar-benar dipastikan.
“Jadi kita akan secepat mungkin untuk merespon yang kerjaannya 100 persen. Mungkin kan kalau yang kurang dari 100 persen kita kan diperiksa BPK dan segala macem ya, kita harus hati-hati untuk ngechecknya, sama atau engga tagihan dengan kerjaannya, kan saya lihat di lapangan juga banyak yang masih kondisi belum selesai,” tutupnya.
(Pandu)







