Tuesday, September 8, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Bogor

Sampah Pemkot Tangsel di Stop, DLH Kabupaten Bogor Sebut PT Aspex Kumbong Belum Lengkapi Izin

by Arsyit Syarifudin
January 12, 2026
in Suara Bogor
0
Sampah Pemkot Tangsel di Stop, DLH Kabupaten Bogor Sebut PT Aspex Kumbong Belum Lengkapi Izin

DLH Kabupaten Bogor cek izin PT Aspex Kumbong. (Foto: Pandu)

Share on FacebookShare on Twitter

Cileungsi, SuaraBotim.Com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa PT Aspex Kumbong belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan untuk pengolahan sampah domestik.

Akibatnya, proses pengelolaan sampah asal Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) di fasilitas tersebut dihentikan sementara hingga seluruh izin dinyatakan lengkap.

READ ALSO

Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor, KPK: Dokumen Hasil Penggeledahan Masih Ditelaah

Jaro Ade Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Desa Dayeuh Cileungsi

Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan PT Aspex Kumbong bukanlah pembuangan sampah, melainkan pengelolaan sampah menggunakan teknologi insenerator.

“Prinsipnya ini bukan pembuangan sampah, tetapi pengelolaan sampah melalui mekanisme insinerator. Namun kami memastikan seluruh aspek perizinannya harus lengkap dan sesuai ketentuan,” ujar Teuku Mulya kepada SuaraBotim.Com pada saat pengecekan, Senin (12/1/2026).

Ia menyampaikan, dari hasil peninjauan dan diskusi di lapangan, PT Aspex Kumbong pada dasarnya telah memenuhi ketentuan perizinan untuk aspek pembuangan dan pengolahan limbah tertentu. Namun, khusus untuk pengolahan sampah domestik, masih terdapat kekurangan izin yang harus dilengkapi.

“Untuk pengelolaan sampah domestik memang perlu kelanjutan dan kelengkapan izin, termasuk dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan. Proses izinnya sudah diajukan, tetapi belum sempurna,” jelasnya.

Selain persoalan perizinan, DLH Kabupaten Bogor juga menyoroti belum adanya koordinasi yang matang antara Pemkot Tangsel dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Belum ada koordinasi yang lengkap dan resmi dengan Pemkab Bogor. Seharusnya ada komunikasi formal, pertemuan, bahkan nota kesepahaman (MoU), agar solusi pengelolaan sampah lintas wilayah ini bisa berjalan baik,” tegas Teuku.

Atas dasar dua hal tersebut, yakni izin yang belum lengkap dan koordinasi yang belum optimal, DLH Kabupaten Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara proses pengelolaan sampah domestik asal Tangerang Selatan di PT Aspex Kumbong.

“Proses pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan ke Aspex Kumbong kami nyatakan sementara dihentikan sampai ada kesepakatan dan izin-izin itu dinyatakan lengkap,” katanya.

DLH Kabupaten Bogor juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pembuangan sampah di wilayah Cileungsi.

“Perlu kami klarifikasi, ini bukan pembuangan sampah. Sampah diolah dengan insinerator dan dibakar hingga menjadi abu. Tidak ada penumpukan sampah seperti yang diberitakan,” tegas Teuku Mulya.

Ia menambahkan, proses pembakaran telah memenuhi standar lingkungan hidup, termasuk suhu pembakaran dan pengelolaan residu abu yang dilakukan oleh pihak berizin, yakni PPLI.

“Tidak ada air lindi yang tumpah, tidak boleh ada bau, dan tidak boleh mengganggu masyarakat. Kesepakatannya sangat ketat,” ujarnya.

Teuku Mulya juga menyampaikan, bahwa PT Aspex Kumbong merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sehingga kewenangan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian berada di Kementerian Lingkungan Hidup.

“Hasil peninjauan ini akan kami sampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Kewenangan utamanya ada di kementerian, bukan di kabupaten,” katanya.

DLH Kabupaten Bogor mencatat, PT Aspex Kumbong telah mengantongi sejumlah izin usaha seperti izin usaha industri kertas tisu, industri kertas atau papan kertas lainnya, industri kertas dan papan kertas bergelombang Izin real estate dan Izin pengolahan limbah B3 dengan insinerator

Namun, izin yang belum dimiliki secara lengkap adalah izin pengelolaan limbah domestik beserta AMDAL dan persetujuan lingkungan.

“Pengajuannya sudah ada, tapi belum tuntas. Karena itu, khusus pengolahan limbah domestik dari Tangerang Selatan kami hentikan sementara,” jelas Teuku.

Namun, mantan Kepala DPKPP Kabupaten Bogor itu juga menyatakan, bahwa pihaknya tidak menetapkan tenggat tertentu.

“Tidak ada batas waktu. Selama izin belum lengkap dan koordinasi belum dilakukan secara resmi, maka tetap kami hentikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, ke depan diperlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk dampak lalu lintas angkutan sampah di wilayah Kabupaten Bogor serta kemungkinan kompensasi atau kerja sama antardaerah.

“Kalau memang ingin ada pengelolaan sampah lintas wilayah, semuanya harus dibicarakan secara terbuka dan resmi, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

(Pandu)

Tags: CileungsiDLH Kabupaten BogorInsineratorIzin AMDALPT Aspex KumbongSampah Tangselteuku mulya

Related Posts

‎Ini Alasan KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor!
Suara Bogor

Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor, KPK: Dokumen Hasil Penggeledahan Masih Ditelaah

September 8, 2026
Jaro Ade Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Desa Dayeuh Cileungsi
Suara Bogor

Jaro Ade Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Desa Dayeuh Cileungsi

September 8, 2026
Rudy Susmanto Turun Langsung Tangani Kebakaran Lahan di TPAS Galuga
Suara Bogor

Rudy Susmanto Turun Langsung Tangani Kebakaran Lahan di TPAS Galuga

September 8, 2026
EIGER Nature Melanjutkan Perjalanan Ekowisata dengan Memperkuat Komitmen Pemulihan Lingkungan di Kawasan Puncak
Suara Bogor

EIGER Nature Melanjutkan Perjalanan Ekowisata dengan Memperkuat Komitmen Pemulihan Lingkungan di Kawasan Puncak

September 7, 2026
Polri Kerahkan 5.582 Personel Hadapi Potensi Bencana dan Konflik Sosial
Suara Bogor

Polri Kerahkan 5.582 Personel Hadapi Potensi Bencana dan Konflik Sosial

September 7, 2026
Pemcam Cibinong Jemput Bola Perekaman e-KTP Penyandang Disabilitas
Suara Bogor

Pemcam Cibinong Jemput Bola Perekaman e-KTP Penyandang Disabilitas

September 7, 2026
Next Post
Bincang santai Pemkot Bogor dengan TPPS dan KKMP

Pemkot Bogor Kolaborasi 2 Lembaga Guna Capai Zero Stunting

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor, KPK: Dokumen Hasil Penggeledahan Masih Ditelaah
  • Polsek Gunung Putri Gagalkan Dugaan Tawuran Pelajar di Bojong Nangka, Lima Remaja Diamankan
  • Jaro Ade Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Desa Dayeuh Cileungsi
  • Rudy Susmanto Turun Langsung Tangani Kebakaran Lahan di TPAS Galuga
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?