Cileungsi, SuaraBotim.Com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa PT Aspex Kumbong belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan untuk pengolahan sampah domestik.
Akibatnya, proses pengelolaan sampah asal Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) di fasilitas tersebut dihentikan sementara hingga seluruh izin dinyatakan lengkap.
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan PT Aspex Kumbong bukanlah pembuangan sampah, melainkan pengelolaan sampah menggunakan teknologi insenerator.
“Prinsipnya ini bukan pembuangan sampah, tetapi pengelolaan sampah melalui mekanisme insinerator. Namun kami memastikan seluruh aspek perizinannya harus lengkap dan sesuai ketentuan,” ujar Teuku Mulya kepada SuaraBotim.Com pada saat pengecekan, Senin (12/1/2026).
Ia menyampaikan, dari hasil peninjauan dan diskusi di lapangan, PT Aspex Kumbong pada dasarnya telah memenuhi ketentuan perizinan untuk aspek pembuangan dan pengolahan limbah tertentu. Namun, khusus untuk pengolahan sampah domestik, masih terdapat kekurangan izin yang harus dilengkapi.
“Untuk pengelolaan sampah domestik memang perlu kelanjutan dan kelengkapan izin, termasuk dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan. Proses izinnya sudah diajukan, tetapi belum sempurna,” jelasnya.
Selain persoalan perizinan, DLH Kabupaten Bogor juga menyoroti belum adanya koordinasi yang matang antara Pemkot Tangsel dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Belum ada koordinasi yang lengkap dan resmi dengan Pemkab Bogor. Seharusnya ada komunikasi formal, pertemuan, bahkan nota kesepahaman (MoU), agar solusi pengelolaan sampah lintas wilayah ini bisa berjalan baik,” tegas Teuku.
Atas dasar dua hal tersebut, yakni izin yang belum lengkap dan koordinasi yang belum optimal, DLH Kabupaten Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara proses pengelolaan sampah domestik asal Tangerang Selatan di PT Aspex Kumbong.
“Proses pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan ke Aspex Kumbong kami nyatakan sementara dihentikan sampai ada kesepakatan dan izin-izin itu dinyatakan lengkap,” katanya.
DLH Kabupaten Bogor juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pembuangan sampah di wilayah Cileungsi.
“Perlu kami klarifikasi, ini bukan pembuangan sampah. Sampah diolah dengan insinerator dan dibakar hingga menjadi abu. Tidak ada penumpukan sampah seperti yang diberitakan,” tegas Teuku Mulya.
Ia menambahkan, proses pembakaran telah memenuhi standar lingkungan hidup, termasuk suhu pembakaran dan pengelolaan residu abu yang dilakukan oleh pihak berizin, yakni PPLI.
“Tidak ada air lindi yang tumpah, tidak boleh ada bau, dan tidak boleh mengganggu masyarakat. Kesepakatannya sangat ketat,” ujarnya.
Teuku Mulya juga menyampaikan, bahwa PT Aspex Kumbong merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sehingga kewenangan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian berada di Kementerian Lingkungan Hidup.
“Hasil peninjauan ini akan kami sampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Kewenangan utamanya ada di kementerian, bukan di kabupaten,” katanya.
DLH Kabupaten Bogor mencatat, PT Aspex Kumbong telah mengantongi sejumlah izin usaha seperti izin usaha industri kertas tisu, industri kertas atau papan kertas lainnya, industri kertas dan papan kertas bergelombang Izin real estate dan Izin pengolahan limbah B3 dengan insinerator
Namun, izin yang belum dimiliki secara lengkap adalah izin pengelolaan limbah domestik beserta AMDAL dan persetujuan lingkungan.
“Pengajuannya sudah ada, tapi belum tuntas. Karena itu, khusus pengolahan limbah domestik dari Tangerang Selatan kami hentikan sementara,” jelas Teuku.
Namun, mantan Kepala DPKPP Kabupaten Bogor itu juga menyatakan, bahwa pihaknya tidak menetapkan tenggat tertentu.
“Tidak ada batas waktu. Selama izin belum lengkap dan koordinasi belum dilakukan secara resmi, maka tetap kami hentikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, ke depan diperlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk dampak lalu lintas angkutan sampah di wilayah Kabupaten Bogor serta kemungkinan kompensasi atau kerja sama antardaerah.
“Kalau memang ingin ada pengelolaan sampah lintas wilayah, semuanya harus dibicarakan secara terbuka dan resmi, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
(Pandu)







