Cibinong, SuaraBotim.Com – Ratusan ribu warga Kabupaten Bogor kehilangan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah pemerintah pusat melakukan penonaktifan akibat perubahan sistem pendataan sosial nasional.
Tercatat, sebanyak 155.242 warga terdampak kebijakan tersebut, memicu perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bogor agar layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal.
Menanggapi hal itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan bahwa penonaktifan BPJS PBI bukan disebabkan kebijakan pemerintah daerah, melainkan akibat perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)menjadi Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN).
“Tetapi, Pemerintah Bogor telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen. Maka, yang dinonaktifkan BPJS PBI nya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor bersama BPJS Kesehatan sedang mecari sebuah formulasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat terselesaikan,” katanya kepada SuaraBotim.Com, Sabtu (7/2/2026).
Rudy juga menjelaskan, program UHC 100 persen bertujuan memastikan seluruh warga memiliki akses adil dan mudah ke pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) tanpa hambatan finansial, dengan target cakupan 100 persen menggunakan KTP.
Terlebih, Rudy juga menyebut, perubahan sistem tersebut mengakibatkan masyarakat perpindahan kategori desil. Jadi, masyarakat yang sebelumnya terdaftar dalam BPJS PBI, tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Bicara UHC 100 persen, kita ingin melayani seluruh masyarakat kita dari desil 1 sampai desil 10. Sehingga, pada saat penonaktifan BPJS PBI terjadi karena perubahan pendataan,” terangnya.
“Dari sisi indikator-indikator tersebut, membuat beberapa kelompok masyarakat berubah, yang tadinya desil satu menjadi desil lain,” lanjutnya.
Namun, orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman itu juga berjanji, akan menerapkan skema baru agar masyarakat Kabupaten Bogor dapat terfasilitasi layanan kesehatannya.
“Dinkes dan BPJS secepatnya akan menerapkan formulasi terbaru, kita pastikan dengan UHC 100 persen, masyarakat dapat terfasilitasi dari segi kesehatan,” katanya.
Politisi Gerindra itu juga menegaskan, rumah sakit milik pemerintah tidak boleh menolak pelayanan masyarakat dengan alasan kepesertaan.
“Kalau ada masyarakat datang ke rumah sakit pemerintah dan tidak mau melayani dengan baik bahkan melakukan penolakan, maka laporkan langsung kepada saya,” tutup Rudy.
(Pandu)







