SUARABOTIM.COM – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk berperan aktif menjadi garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan di desa, terutama saat terjadi masa transisi kepemimpinan kepala desa di Kabupaten Bogor.
Hal tersebut disampaikan Reda Manthovani menyusul adanya sejumlah kepala desa yang akan memasuki masa purna tugas dalam beberapa tahun ke depan.
Ia menyebutkan, pada tahun 2026 terdapat enam kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya. Sementara pada tahun 2027, jumlahnya diperkirakan meningkat hingga sekitar 200 kepala desa di Kabupaten Bogor.
Menurut Reda, masa menjelang pergantian kepemimpinan kerap menimbulkan kekhawatiran terkait fokus kerja kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya. Oleh karena itu, peran BPD dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan program di desa.
“Biasanya sebelum terjadi peralihan kepemimpinan, ada kekhawatiran kepala desa tidak lagi fokus terhadap tugas-tugasnya. Karena itu konsolidasi ini dilakukan agar para anggota BPD dapat menjaga kondusivitas di desa masing-masing,” ujar Reda Manthovani di Cibinong, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan BPD diharapkan mampu memastikan berbagai program prioritas nasional maupun program prioritas daerah yang dilaksanakan di tingkat desa tetap berjalan dengan baik, lancar, dan sukses.
Reda juga meminta dukungan dari seluruh anggota BPD agar dapat mengisi potensi kekosongan dalam pelaksanaan program desa, terutama ketika terjadi penurunan fokus dalam kepemimpinan kepala desa yang telah memasuki masa purna tugas.
“Kami mohon dukungan dari anggota BPD untuk menjadi garda terdepan dalam mengisi kekosongan program-program desa apabila terjadi ketidakfokusan dari kepala desa yang masa jabatannya segera berakhir,” jelasnya.
Selain itu, BPD juga didorong untuk memperkuat fungsi pengawasan, khususnya terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan dana desa.
Terlebih, Reda juga menegaskan, pengawasan terhadap dana desa menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan agar penggunaan anggaran tetap transparan dan tepat sasaran.
“Termasuk dalam pengawasan pelaksanaan program di desa dan pengelolaan dana desa. Di sini juga ada peran Kejaksaan Negeri untuk membimbing para anggota BPD mengenai bagaimana melakukan monitoring dan pengawasan dana desa serta pelaksanaan pembangunan program prioritas pemerintah,” pungkasnya.
(Pandu)







