SUARABOTIM.COM – Bupati Bogor Rudy Susmanto melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Larangan tersebut ditegaskan sebagai upaya menjaga kedisiplinan serta memastikan fasilitas milik negara digunakan sesuai peruntukannya.
Rudy Susmanto mengatakan, Pemkab Bogor telah menerbitkan surat keputusan yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.
“Kami sudah membuat surat keputusan dan mengirimkannya kepada seluruh SKPD, mulai dari perangkat daerah, kecamatan hingga kelurahan. Isinya adalah larangan penggunaan kendaraan plat dinas atau plat merah untuk mudik,” ujar Rudy Susmanto, Minggu (8/3/2026).
Rudy menegaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor agar tidak memanfaatkan fasilitas negara saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
“Untuk mudik, kami mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam penggunaan aset milik pemerintah.
(Pandu)







