SUARABOTIM.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berhasil menyita sebanyak 1.133 botol minuman keras (miras) tanpa izin dalam operasi penertiban yang digelar di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Jumat (29/5/2026) sore.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
“Kegiatan penertiban minuman keras tanpa izin dilaksanakan pada Jumat, 29 Mei 2026 mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai dengan sasaran wilayah Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,” ujar Rhama saat dikonfirmasi SuaraBotim.Com, Sabtu (30/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar tiga lokasi toko yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Di lokasi pertama yang berada di Jalan Raya Narogong, Cileungsi Kidul, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.026 botol minuman keras berbagai merek. Sementara itu, di lokasi kedua yang beralamat di Jalan Cileungsi-Jonggol, Cileungsi Kidul, petugas menyita 59 botol minuman keras.
Sedangkan di lokasi ketiga yang juga berada di Jalan Raya Narogong, Cileungsi Kidul, petugas kembali mengamankan 48 botol minuman keras tanpa izin edar.
“Dari hasil operasi tersebut, total minuman keras tanpa izin yang berhasil diamankan mencapai 1.133 botol,” paparnya.
Rhama menegaskan, kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” pungkasnya.
(Pandu)







