Sunday, May 10, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Bogor

UU Pemilu Tak Kunjung Direvisi, Yusfitriadi: Kepentingan Politik di DPR?

by Arsyit Syarifudin
May 7, 2026
in Suara Bogor
0
UU Pemilu Tak Kunjung Direvisi, Yusfitriadi: Kepentingan Politik di DPR?

Pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi. (Foto: Pandu)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Wacana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kembali menjadi sorotan publik menjelang tahapan Pemilu 2029.

Pengamat kebijakan publik sekaligus Founder Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus), Yusfitriadi menilai, revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan mendesak untuk menghindari berbagai persoalan hukum dan teknis dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada mendatang.

READ ALSO

‎Wamendagri Bima Arya Apresiasi APFI 2026: Foto Jurnalistik Bukan Sekadar Rekam Peristiwa

‎Bogor Jadi Tuan Rumah APFI 2026, Ini Daftar Pemenangnya! ‎

Menurut Yusfitriadi, revisi UU Pemilu sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2024. Namun hingga kini, DPR RI belum juga membahasnya secara serius.

“Revisi UU Pemilu itu sudah masuk Prolegnas sejak September 2024, tetapi sampai hari ini belum dibahas. Pertanyaannya, ada apa? Jangan sampai ada kepentingan politik tertentu sehingga revisi ini terus tertunda,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Kamis (7/5/26).

Ia menilai, keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu dapat berdampak serius terhadap persiapan Pemilu 2029, mengingat tahapan pemilu harus dimulai dua tahun sebelum hari pemungutan suara.

“Kalau Pemilu 2029, berarti tahapan harus dimulai pada 2027. Penyelenggara pemilu juga seharusnya mulai dipersiapkan dari sekarang. Kalau revisi UU terus tertunda, ini berpotensi melanggar aturan yang ada,” katanya.

Yusfitriadi memaparkan, sedikitnya ada empat alasan utama mengapa revisi UU Pemilu harus segera dilakukan.

Pertama, kata dia, pemilu dan pilkada serentak butuh payung hukum baru. Ia menyoroti pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak yang pertama kali dilakukan pada tahun yang sama. Menurutnya, kondisi tersebut belum sepenuhnya memiliki landasan hukum yang sinkron.

Saat ini, pemilu masih mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, sedangkan pilkada menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2020.

“Pemilu dan pilkada dilaksanakan serentak, tetapi menggunakan dua rezim undang-undang yang berbeda. Ini menimbulkan banyak persoalan dalam implementasinya,” jelasnya.

Ia mencontohkan soal penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu yang direkrut berdasarkan UU Pemilu, tetapi tetap digunakan dalam pilkada tanpa rekrutmen baru.

Kedua, Yusfitriadi menyebut,putusan Mahkamah Konstitusi harus diakomodasi. Ianjuga menilai revisi UU Pemilu penting untuk mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk terkait pemilu nasional dan pemilu lokal.

Selain itu, putusan MK mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan parliamentary threshold juga dinilai harus segera diatur ulang dalam revisi undang-undang.

“Kalau keputusan MK tidak diakomodasi, berarti DPR mengabaikan putusan MK. Padahal keputusan MK bersifat final dan wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Ia menyebut konsep “zero threshold” yang ramai diperbincangkan publik perlu mendapat kepastian hukum agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

Yang ketiga, lanjut Yusfitriadi, Banyak Kekosongan Hukum dalam Praktik Pemilu.
Menurutnya, pelaksanaan pemilu dan pilkada saat ini masih dipenuhi berbagai kekosongan hukum yang sering memunculkan polemik.

Ia mencontohkan praktik pembagian uang atau sembako sebelum masa kampanye yang sulit dijerat sebagai politik uang karena belum masuk tahapan resmi kampanye.

“Padahal substansinya jelas ada pembagian uang atau bantuan. Tetapi karena belum masuk masa kampanye, akhirnya sulit diproses secara hukum,” tuturnya.

Selain itu, fenomena pemasangan baliho, kampanye terselubung di media sosial, hingga aktivitas relawan politik juga dinilai masih abu-abu dalam regulasi saat ini.

Terakhir, Sinkronisasi dengan Undang-Undang Lain. Yusfitriadi menilai, revisi UU Pemilu juga harus mampu membangun sinkronisasi dengan regulasi lain, seperti UU ITE, UU Lingkungan Hidup, hingga aturan ketertiban umum.

Ia mencontohkan pemasangan alat peraga kampanye di pohon yang seharusnya dapat dikaitkan dengan pelanggaran lingkungan hidup, atau kampanye media sosial yang perlu diselaraskan dengan aturan digital.

“Kalau tidak dibangun relasinya dengan undang-undang lain, maka perdebatan soal pelanggaran pemilu akan terus berulang,” katanya.

Lebih lanjut, Yusfitriadi juga menilai Komisi II DPR RI terkesan inkonsisten karena revisi UU Pemilu sudah masuk Prolegnas, tetapi pembahasannya tak kunjung dimulai.

Ia pun mendesak DPR segera membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada secara bersamaan agar seluruh persoalan teknis, hukum, dan putusan MK dapat diakomodasi sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

“Revisi ini mendesak agar pelaksanaan Pemilu 2029 tidak menghadapi kekacauan regulasi dan kekosongan hukum seperti yang terjadi sebelumnya,” pungkasnya.

(Pandu)

Tags: dpr riKomisi IILS VINUSPemilu 2029Politik UangPutusan MKUU PemiluYusfitriadi

Related Posts

‎Wamendagri Bima Arya Apresiasi APFI 2026: Foto Jurnalistik Bukan Sekadar Rekam Peristiwa
Suara Bogor

‎Wamendagri Bima Arya Apresiasi APFI 2026: Foto Jurnalistik Bukan Sekadar Rekam Peristiwa

May 8, 2026
‎Bogor Jadi Tuan Rumah APFI 2026, Ini Daftar Pemenangnya! ‎
Suara Bogor

‎Bogor Jadi Tuan Rumah APFI 2026, Ini Daftar Pemenangnya! ‎

May 8, 2026
Pemkab Bogor Tetap Sinergi Tertibkan Tambang, Rudy Tegaskan Tak Niat Melawan KDM
Suara Bogor

Pemkab Bogor Tetap Sinergi Tertibkan Tambang, Rudy Tegaskan Tak Niat Melawan KDM

May 8, 2026
Pro Kontra Tambang Bogor Barat; Pengamat Soroti Sikap KDM dan Dampak Ekonomi Warga
Suara Bogor

Pro Kontra Tambang Bogor Barat; Pengamat Soroti Sikap KDM dan Dampak Ekonomi Warga

May 8, 2026
Bupati Bogor: HJB ke-544 Bakal Digelar di Malasari
Suara Bogor

Bupati Bogor: HJB ke-544 Bakal Digelar di Malasari

May 7, 2026
Jalan Khusus Tambang di Bogor Barat Masuk Tahap Penlok, Ajat: Trasenya Ada
Suara Bogor

Jalan Khusus Tambang di Bogor Barat Masuk Tahap Penlok, Ajat: Trasenya Ada

May 7, 2026
Next Post
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari ANRI atas Penyelamatan dan Pelestarian Arsip

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari ANRI atas Penyelamatan dan Pelestarian Arsip

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • ‎Pria Asal Citeureup Diduga Tenggelam di Situ Cikaret, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
  • ‎Hindari Motor di Turunan Lengser Puncak, Penumpang Wanita Tewas di Tempat
  • Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia
  • Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Menteri Nusron: Permudah Rakyat
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?