SUARABOTIM.COM – Wacana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kembali menjadi sorotan publik menjelang tahapan Pemilu 2029.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Founder Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus), Yusfitriadi menilai, revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan mendesak untuk menghindari berbagai persoalan hukum dan teknis dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada mendatang.
Menurut Yusfitriadi, revisi UU Pemilu sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2024. Namun hingga kini, DPR RI belum juga membahasnya secara serius.
“Revisi UU Pemilu itu sudah masuk Prolegnas sejak September 2024, tetapi sampai hari ini belum dibahas. Pertanyaannya, ada apa? Jangan sampai ada kepentingan politik tertentu sehingga revisi ini terus tertunda,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Kamis (7/5/26).
Ia menilai, keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu dapat berdampak serius terhadap persiapan Pemilu 2029, mengingat tahapan pemilu harus dimulai dua tahun sebelum hari pemungutan suara.
“Kalau Pemilu 2029, berarti tahapan harus dimulai pada 2027. Penyelenggara pemilu juga seharusnya mulai dipersiapkan dari sekarang. Kalau revisi UU terus tertunda, ini berpotensi melanggar aturan yang ada,” katanya.
Yusfitriadi memaparkan, sedikitnya ada empat alasan utama mengapa revisi UU Pemilu harus segera dilakukan.
Pertama, kata dia, pemilu dan pilkada serentak butuh payung hukum baru. Ia menyoroti pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak yang pertama kali dilakukan pada tahun yang sama. Menurutnya, kondisi tersebut belum sepenuhnya memiliki landasan hukum yang sinkron.
Saat ini, pemilu masih mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, sedangkan pilkada menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2020.
“Pemilu dan pilkada dilaksanakan serentak, tetapi menggunakan dua rezim undang-undang yang berbeda. Ini menimbulkan banyak persoalan dalam implementasinya,” jelasnya.
Ia mencontohkan soal penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu yang direkrut berdasarkan UU Pemilu, tetapi tetap digunakan dalam pilkada tanpa rekrutmen baru.
Kedua, Yusfitriadi menyebut,putusan Mahkamah Konstitusi harus diakomodasi. Ianjuga menilai revisi UU Pemilu penting untuk mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk terkait pemilu nasional dan pemilu lokal.
Selain itu, putusan MK mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan parliamentary threshold juga dinilai harus segera diatur ulang dalam revisi undang-undang.
“Kalau keputusan MK tidak diakomodasi, berarti DPR mengabaikan putusan MK. Padahal keputusan MK bersifat final dan wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menyebut konsep “zero threshold” yang ramai diperbincangkan publik perlu mendapat kepastian hukum agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan pemilu mendatang.
Yang ketiga, lanjut Yusfitriadi, Banyak Kekosongan Hukum dalam Praktik Pemilu.
Menurutnya, pelaksanaan pemilu dan pilkada saat ini masih dipenuhi berbagai kekosongan hukum yang sering memunculkan polemik.
Ia mencontohkan praktik pembagian uang atau sembako sebelum masa kampanye yang sulit dijerat sebagai politik uang karena belum masuk tahapan resmi kampanye.
“Padahal substansinya jelas ada pembagian uang atau bantuan. Tetapi karena belum masuk masa kampanye, akhirnya sulit diproses secara hukum,” tuturnya.
Selain itu, fenomena pemasangan baliho, kampanye terselubung di media sosial, hingga aktivitas relawan politik juga dinilai masih abu-abu dalam regulasi saat ini.
Terakhir, Sinkronisasi dengan Undang-Undang Lain. Yusfitriadi menilai, revisi UU Pemilu juga harus mampu membangun sinkronisasi dengan regulasi lain, seperti UU ITE, UU Lingkungan Hidup, hingga aturan ketertiban umum.
Ia mencontohkan pemasangan alat peraga kampanye di pohon yang seharusnya dapat dikaitkan dengan pelanggaran lingkungan hidup, atau kampanye media sosial yang perlu diselaraskan dengan aturan digital.
“Kalau tidak dibangun relasinya dengan undang-undang lain, maka perdebatan soal pelanggaran pemilu akan terus berulang,” katanya.
Lebih lanjut, Yusfitriadi juga menilai Komisi II DPR RI terkesan inkonsisten karena revisi UU Pemilu sudah masuk Prolegnas, tetapi pembahasannya tak kunjung dimulai.
Ia pun mendesak DPR segera membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada secara bersamaan agar seluruh persoalan teknis, hukum, dan putusan MK dapat diakomodasi sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
“Revisi ini mendesak agar pelaksanaan Pemilu 2029 tidak menghadapi kekacauan regulasi dan kekosongan hukum seperti yang terjadi sebelumnya,” pungkasnya.
(Pandu)







