SUARABOTIM.COM – Polemik tambang yang melintasi tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor, yakni Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang, kembali memanas. Perbedaan pandangan antara Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penutupan tambang menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, masyarakat dari tiga kecamatan tersebut menggelar aksi damai di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bogor. Mereka mengadukan dampak penutupan aktivitas tambang yang disebut telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan akibat kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Warga mengaku penutupan tambang berdampak besar terhadap roda perekonomian masyarakat. Menurut mereka, kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang sempat diberikan, namun hanya berlangsung beberapa kali dan dinilai belum mampu menutupi kerugian ekonomi warga.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan setuju apabila tambang yang memiliki izin resmi kembali dibuka agar aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah barat Kabupaten Bogor dapat kembali berjalan. Namun, kewenangan perizinan tambang berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) disebut tetap tidak menyetujui pembukaan kembali aktivitas tambang tersebut.
Menanggapi polemik itu, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Founder Lembaga Study Visi Nusantara (LS Vinus), Yusfitriadi menilai persoalan tambang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Urusan tambang itu urusan Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Bogor tidak punya kewenangan dalam konteks izin. Jadi dicabut atau tidak dicabut itu urusan provinsi,” kata Yusfitriadi kepada SuaraBotim.Com, Jumat (8/5/26).
Namun demikian, ia menegaskan dampak dari pencabutan izin tambang justru paling dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bogor dan pemerintah daerah setempat.
“Yang kena dampak adalah rakyat Kabupaten Bogor, termasuk bupati. Karena rakyat tahunya ini urusan pemerintah dan yang paling dekat dengan rakyat adalah bupati,” ujarnya.
Yusfitriadi menyebut, pencabutan izin tambang seharusnya memiliki dasar yang jelas dan disampaikan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, ada beberapa faktor yang dapat menjadi alasan pencabutan izin tambang, seperti pelanggaran terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP), pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab sosial atau CSR kepada masyarakat.
“Kalau memang melanggar aturan lingkungan atau tidak sesuai izin, silakan cabut. Tapi harus dijelaskan kepada publik. Tampilkan evaluasinya agar masyarakat paham,” katanya.
Ia mempertanyakan, alasan pencabutan izin tambang yang hingga kini dinilai belum dijelaskan secara rinci oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sampai hari ini gubernur belum pernah menyampaikan secara jelas kenapa izin tambang harus dicabut,” ucapnya.
Menurut Yusfitriadi, kondisi tersebut membuat penolakan muncul dari masyarakat karena mereka tidak memahami alasan utama penutupan tambang.
“Yang masyarakat tahu, ketika tambang ditutup, ekonomi di wilayah itu ikut mati. Tapi alasan pencabutannya tidak pernah dijelaskan secara detail,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pembangunan jalur tambang yang dinilai menjadi tidak sinkron apabila izin tambang justru dicabut permanen.
“Kalau tambang mau dicabut, lalu buat apa ada jalur tambang? Ini proyek besar yang sudah dirancang sejak era Gubernur Ridwan Kamil. Bahkan akhirnya Pemkab Bogor ikut terlibat karena melihat banyak korban kecelakaan dan dampak sosial di masyarakat,” jelasnya.
Yusfitriadi menilai hingga saat ini belum ada solusi konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dampak ekonomi masyarakat pasca-penutupan tambang.
“Ketika izin tambang dicabut, tidak ada solusi yang jelas untuk masyarakat yang kehilangan mata pencaharian,” pungkasnya.
(Pandu)







