SUARABOTIM.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengklaim telah menghentikan sementara pembangunan fasilitas gedung padel di wilayah Cileungsi karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan peruntukannya.
Bangunan fasilitas olahraga padel tersebut berlokasi di Jalan Transyogi Cileungsi–Cibubur, RT 003/RW 004, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Meski demikian, berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pembangunan masih terlihat berlangsung. Selain itu, garis penyegelan atau PPNS Line yang disebut telah dipasang oleh Satpol PP juga belum terlihat di area proyek.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan pihaknya telah menjalankan tahapan penegakan sesuai prosedur, mulai dari penghentian sementara kegiatan pembangunan hingga pemasangan PPNS Line.
“Kita sudah melakukan langkah dan tahapan, baik penghentian kegiatan sementara ataupun PPNS Line,” kata Cecep kepada SuaraBotim.Com, Senin (15/6/26).
Ia menjelaskan, persoalan pembangunan gedung padel tersebut berkaitan dengan adanya PBG yang masih melekat pada izin rumah tinggal.
“Karena padel tersebut melekat pada PBG rumah tinggal. Ketika mau dilakukan penindakan, harus dicabut dulu PBG rumah tinggalnya,” ujarnya.
Menurut Cecep, pengembang masih diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku melalui instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang, serta dinas teknis lainnya.
“Kemudian ketika mau dilanjutkan, silakan proses sesuai ketentuan ke dinas terkait, DPMPTSP, dinas tata ruang, dan seterusnya. Nanti izin tersebut diberikan sesuai prosedur,” jelasnya.
Saat ditanya terkait status bangunan yang hingga kini belum mengantongi izin yang sesuai, Cecep menegaskan bahwa proses perizinan sedang berjalan.
“Dia sedang berproses, dan Satpol PP Kabupaten Bogor sudah melakukan langkah penghentian kegiatan dan PPNS Line,” katanya.
Terkait batas waktu penyelesaian perizinan, Cecep menyebut tidak ada tenggat khusus yang diberikan kepada pengelola.
“Tidak ada batas waktu, sampai perizinannya muncul. Karena yang namanya PPNS Line itu bukan untuk eksekusi, tetapi diarahkan untuk memproses izin,” tegasnya.
Ia menambahkan, kewenangan penerbitan izin bukan berada di Satpol PP, melainkan pada perangkat daerah yang membidangi pelayanan dan penataan ruang.
“Sekarang izinnya sedang diproses. Yang memproses izin dan mengeluarkan izin kan bukan dari Satpol PP,” pungkasnya.
(Pandu)







