SUARABOTIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mulai merealisasikan revitalisasi Gedung Kesenian Kabupaten Bogor menjadi Creative Hub – Siliwangi Center.
Proyek strategis senilai Rp28,3 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditargetkan selesai pada 25 Desember 2026 dan diharapkan menjadi pusat pengembangan seni serta ekonomi kreatif di Kabupaten Bogor.
Kepala Disparekraf Kabupaten Bogor, Ria Marlisa mengatakan, progres pembangunan gedung tersebut saat ini masih berada pada tahap awal.
“Saat ini progresnya baru sekitar 2 persen karena bangunan lama masih belum dibongkar,” ujar Ria Marlisa kepada SuaraBotim.Com, Kamis (30/7/2026).
Ria menyebutkan, pembangunan Creative Hub – Siliwangi Center merupakan salah satu dari 11 pekerjaan strategis Kabupaten Bogor Tahun 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 000.3/441/Kpts/Per-UU/2025.
“Proyek tersebut telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bogor,” terangnya.
Ria menjelaskan, pembangunan Creative Hub itu bertujuan sebagai upaya revitalisasi terintegrasi atas aset gedung kesenian Kabupaten Bogor yang dibangun sejak tahun 2006 lalu.
“Melalui program pembangunan ini, struktur utama bangunan eksisting tahun 2006 akan ditingkatkan keandalannya dan dialihkan fungsinya secara spesifik menjadi Teater Pertunjukan (Auditorium Teater) serta pusat inkubasi 17 subsektor ekonomi kreatif,” tuturnya.
Mantan Camat Sukaraja itu juga memaparkan, fasilitas dari Creative Hub ini adalah ruang Auditorium Teater, galeri kesenian, serta ruang untuk kolaborasi inkubasi dan pemasaran Produk Ekonomi Kreatif dengan nilai kontrak pembangunan Bogor Creative Hub sebesar Rp28,3 Miliar menggunakan APBD Kabupaten Bogor.
“Target penyelesaian pembangunan creative Hub selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender dan selesai pada akhir 25 Desember 2026,” ucapnya.
Nantinya, lanjut Ria, Creative Hub ini bisa dipergunakan oleh masyarakat secara umum, baik itu sanggar seni, sekolah, pelaku ekonomi kreatif.
“Untuk kegiatan kegiatan yang membutuhkan ruang teater auditorium, lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Creative Hub – Siliwangi Center,” tutupnya.
(Pandu)






