SUARABOTIM.COM – Forum Konsumen Perumahan Al-Kautsar Moeslem City mengadukan persoalan pengembalian dana atau refund yang tak kunjung dikembalikan oleh pengembangan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
Aduan tersebut disampaikan sebagai upaya mencari solusi atas berbagai permasalahan yang hingga kini dinilai belum mendapatkan penyelesaian.
Ketua Forum Konsumen Al-Kautsar, Nazarudin mengatakan, pihaknya mendatangi DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta dukungan agar permasalahan yang dihadapi para konsumen dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Kami mengadukan ini ke Ketua DPRD untuk meminta pendapat serta mencari solusi terkait pengembalian dana kami yang tak kunjung dikembalikan oleh pengembang (PT Unchi Multi Indonesia), ” ungkapnya kepada awak media. Rabu, (17/6/2026).
Menurutnya, para konsumen berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah dan lembaga legislatif guna memastikan hak-hak nya dikembalikan oleh pihak pengembang.
Sebab, pihak pengembang sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana nya.
“Harapan kami, pihak pengembang mengembalikan dana kami. Sejauh ini apa yang dijanjikannya selalu ingkar dan tidak ada respon, ” akunya.
Setelah berbincang dengan ketua DPRD, kata Nazarudin, ketua meminta agar pihak konsumen mengajukan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna tindak lanjut dari persoalan tersebut.
“Ketua DPRD akan mengambil langkah memanggil pihak OPD dan pihak pengembang PT Unchu Multi Indonesia, “tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, menerima penyampaian aspirasi tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Forum Konsumen Al-Kautsar.
Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempelajari persoalan yang diadukan. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara objektif dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Kami sampaikan untuk mengajukan surat dan persoalan ini harus dituntaskan, agar masyarakat tidak dirugikan. Dan pihak pengembang harus mengikuti aturan yang berlaku, ” tegasnya. (Red)






