SUARABOTIM.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan menggelar aksi unjuk rasa di Kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Cibinong, Rabu (17/6/26) kemarin.
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan pertanahan dan dugaan intimidasi terhadap warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari.
Massa aksi datang dengan membawa berbagai spanduk berisi kritik serta sejumlah atribut demonstrasi.
Mereka menuntut pemerintah daerah untuk menolak perpanjangan dan oper alih Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Prima Mustika Candra (PMC) serta menghentikan dugaan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap warga Desa Sukajaya.
Pendamping Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan, Agus mengatakan, masyarakat Sukajaya saat ini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan akibat konflik lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Warga Sukajaya hari ini mengalami keadaan darurat. Tanah dirampas, suara dibungkam, dan hak-hak masyarakat diabaikan selama bertahun-tahun,” ujar Agus.
Menurutnya, SHGB milik PT PMC telah berlangsung hampir 30 tahun, namun dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Ia juga menuding adanya tindakan intimidasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas lahan di wilayah tersebut.
“PT PMC sudah hampir 30 tahun memiliki HGB, tetapi tidak melakukan apa pun di Desa Sukajaya. Bahkan masyarakat mengaku mendapat intimidasi dari oknum yang diduga preman,” katanya.
Agus juga mempertanyakan kejelasan batas lahan yang diklaim perusahaan. Ia menyebut terdapat perbedaan antara luas lahan yang tercantum dalam SHGB dengan klaim yang disampaikan pihak perusahaan.
“Ada enam klaim dengan total sekitar 60 hektare yang batasnya tidak jelas. Mereka menyebut Sukajaya seluas 60 hektare, padahal dalam SHGB hanya sekitar 20 hektare. Batas antara Sukaluyu dan Sukajaya juga dinilai belum jelas,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, massa berharap dapat bertemu langsung dengan Bupati Bogor untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Salah satu tuntutan utama adalah penolakan perpanjangan SHGB PT PMC serta penerbitan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi masyarakat.
“Kami ingin bertemu dengan Bupati untuk membahas penolakan perpanjangan SHGB PT PMC dan mendorong penerbitan TORA untuk masyarakat seluas 20 hektare,” jelas Agus.
Ia menambahkan, lahan yang diperjuangkan warga memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Di kawasan tersebut terdapat sumber mata air, daerah resapan, aliran sungai, lahan pertanian, hingga area peternakan yang menjadi penopang aktivitas warga.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait, yaitu:
1. Menolak perpanjangan dan oper alih SHGB PT Prima Mustika Candra (PMC).
2. Mendesak investigasi dan audit terhadap SHGB PT PMC, Camat Tamansari, serta Kepala Desa Sukajaya.
3. Menghentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap warga Sukajaya.
4. Mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan kebijakan redistribusi tanah melalui sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
5. Mengajak ATR/BPN dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menyoroti persoalan yang terjadi di Sukajaya.
6. Mendesak PT PMC menghentikan dugaan praktik premanisme dan intimidasi terhadap warga.
7. Menuntut pencopotan Camat Tamansari.
8. Mendesak pencabutan izin pembangunan perumahan di Desa Sukajaya.
(Pandu)







