SUARABOTIM.COM – Polres Bogor mengungkap temuan baru dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor selama periode Mei hingga Juli 2026.
Untuk pertama kalinya, polisi berhasil mengungkap peredaran obat bius terlarang atau etomidate yang diaplikasikan menggunakan rokok elektrik dan happy water, dua jenis narkotika varian baru yang sebelumnya belum pernah ditemukan di wilayah hukum Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus paling menonjol dalam operasi pemberantasan narkoba selama tiga bulan terakhir.
“Dalam tiga bulan terakhir ini kami menemukan tiga kasus dengan barang bukti sebanyak 65 cartridge etomidate dan 70 bungkus happy water. Selain itu, kami juga mengungkap satu kasus ekstasi dengan barang bukti sebanyak 1.193 butir,” ujar AKBP Wikha saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin (20/7/26).
Menurutnya, kata AKBP Wikha, pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius karena merupakan temuan pertama peredaran etomidate di Kabupaten Bogor.
“Ini yang cukup menonjol terkait narkotika varian baru, yaitu etomidate dan happy water. Kami mengungkap kasus ini di Perumahan Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri. Sebelumnya kami belum pernah menemukan etomidate, namun ternyata barang ini sudah masuk ke wilayah Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Bogor mengamankan seorang tersangka berinisial EJ. Dari tangan pelaku, polisi menyita 65 cartridge etomidate dan 70 bungkus happy water.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah mengedarkan barang haram tersebut selama sekitar dua bulan di wilayah Kabupaten Bogor.
AKBP Wikha menjelaskan, etomidate merupakan zat yang dikemas dalam bentuk cartridge untuk rokok elektrik atau vape dan memiliki nilai jual yang sangat tinggi.
“Satu cartridge etomidate dipasarkan dengan harga sekitar Rp4 juta hingga Rp6 juta. Barang bukti yang kami temukan nilainya sekitar Rp6 juta per cartridge. Padahal, satu cartridge hanya digunakan sekitar 40 kali hisapan. Ini sangat mengkhawatirkan karena barang semahal ini sudah beredar di Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Selain etomidate, polisi juga menemukan peredaran happy water, yang dipasarkan dengan harga sekitar Rp600 ribu per kemasan.
AKBP Wikha menilai, kemunculan kedua jenis narkotika tersebut menunjukkan adanya perubahan pola peredaran narkoba yang mulai menyasar kawasan dengan tingkat ekonomi menengah ke atas.
“Selama ini happy water lebih banyak ditemukan di wilayah Jakarta. Namun kini barang tersebut sudah masuk ke Kabupaten Bogor. Kasus ini kami temukan di wilayah Gunung Putri dan Citeureup yang memiliki banyak kawasan perumahan elit. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami,” katanya.
Untuk sistem operandinya, kata AKBP Wikha, narkotika jenis baru itu dijual dengan cara Cash On Delivery (COD)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika dengan modus dan jenis baru mulai merambah Kabupaten Bogor.
Polres Bogor pun mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan mewaspadai penyalahgunaan vape yang berpotensi mengandung zat berbahaya seperti etomidate.
(Pandu)







