SUARABOTIM.COM – Kasus dugaan korupsi yang tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor menjadi perhatian publik. Salah satu sorotan datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menilai KPK belum cukup tegas dan lugas dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang berkaitan dengan upah pungut, atau insentif pemungutan di bBappenda Kabupaten Bogor.
“Komisi Pemberantasan Korupsi terlihat takut untuk secara tegas menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Bogor, atau pejabat-pejabat yang terkait dengan upah pungut,” ujar Sugeng kepada Suarabotim.com, Senin (24/8/26).
Ia menjelaskan, pada prinsipnya upah pungut atau insentif pemungutan memang memiliki dasar pemberian kepada pihak-pihak tertentu. Namun, persoalan yang perlu didalami adalah besaran yang diterima serta apakah terdapat pihak yang menerima bagian yang tidak semestinya.
“Upah pungut itu jelas, ada bagian-bagian yang memang secara ketentuan undang-undang berhak untuk diberikan kepada kepala daerah,” katanya.
Menurut Sugeng, persoalan utama bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya upah pungut, melainkan berapa besar nilai yang diberikan, siapa saja yang menerima, serta apakah pembagiannya telah sesuai ketentuan.
“Kalau dulu upah pungut atau insentif pemungutan itu berhak untuk kepala daerah. Tetapi apakah nilainya, seberapa besar, dan apakah ada bagian pihak lain yang kemudian diambil oleh kepala daerah, ini yang harus didalami,” ujarnya.
Ia juga menyoroti langkah KPK yang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam perkara tersebut. Ia menilai penggunaan sprindik umum berpotensi membuat proses penetapan tersangka menjadi lebih lama.
“Pernyataan KPK dengan menyebut menggunakan sprindik umum, ini upaya untuk mendelay, untuk menunda-nunda penetapan tersangka siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menjelaskan, diterbitkannya sprindik menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana yang kemudian masuk ke tahap penyidikan.
“Tindak pidananya sudah jelas. Ketika sprindik umum diterbitkan, artinya sudah ada satu tindak pidana korupsi di sana. Tinggal menetapkan siapa yang menjadi tersangka,” katanya.
Ia menambahkan, dugaan pidana itu nantinya perlu dikonstruksikan berdasarkan hasil penyidikan, apakah berkaitan dengan suap, pemerasan dalam jabatan, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
Bukan cuma itu, Sugeng mengaku khawatir perkara dugaan korupsi terkait upah pungut di Kabupaten Bogor tidak berlanjut secara maksimal apabila KPK tidak segera bersikap tegas.
Ia bahkan menduga ada kemungkinan perkara tersebut berujung tanpa kejelasan apabila proses penanganannya terus berjalan tanpa mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Sugeng juga mengaitkan sikap KPK tersebut dengan posisi kepala daerah yang menurutnya memiliki kedekatan politik dengan pemerintahan Presiden Prabowo.
“KPK takut karena kepala daerahnya itu adalah orangnya Presiden Prabowo. KPK tidak menjadi lugas dan berani meungkap bahwa yang dibidik itu adalah Bupati, atau mungkin Wakil Bupati,” terangnya.
“Ya ini sebetulnya KPK, saya lihat tak berani, tidak berani lugas,” pungkasnya. (Nay/Retza)







